September 19, 2026

Layanan PERINTIS 10 Hari ATR/BPN Beri Kepastian Waktu dan Kemudahan Layanan Pertanahan Bagi Masyarakat

Respon Positif Warga Atas Kecepatan dan Kepastian Layanan Peralihan Hak PERINTIS 10 Hari ATR/BPN

SAMARINDA | https://pena.my.id – Kamis, 17 September 2026, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen meningkatkan kepastian dan kecepatan pelayanan pertanahan bagi masyarakat melalui inovasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. Langkah ini menjadi jawaban atas kekhawatiran warga terkait kejelasan waktu dalam pengurusan sertipikat tanah secara mandiri maupun melalui pejabat berwenang.

​Kini, sebanyak 17 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia, termasuk Kantah Kota Samarinda dan Kantah Kabupaten Semarang, telah mengimplementasikan program PERINTIS 10 Hari untuk mempermudah proses peralihan hak atas tanah.

Warga Apresiasi Kecepatan Pelayanan

​Manfaat langsung dari kemudahan layanan ini dirasakan oleh Ahmad Al-Fadil Tifani Pratama, warga Kota Samarinda yang mengurus proses balik nama sertipikat tanah. Ia mengaku terkesan dengan kepastian estimasi waktu pengerjaan yang transparan dan memuaskan.

​”Saya sangat mengapresiasi pelayanan dari Kantah Kota Samarinda. Proses balik nama yang saya ajukan ternyata dapat diselesaikan dengan sangat cepat sehingga saya bisa mengambil sertipikat hanya dalam beberapa hari,” ujar Ahmad Al-Fadil Tifani Pratama, Kamis (17/09/2026).

​Menurut Ahmad, kepastian waktu dalam pengurusan dokumen administrasi sangat berarti bagi masyarakat luas. Ia berharap mutu pelayanan yang prima ini dapat dipertahankan secara konsisten.

​”Terima kasih banyak atas pelayanan yang cepat, mudah, dan sangat membantu masyarakat. Inovasi pelayanan seperti ini tentu sangat berarti. Semoga pelayanan yang baik ini terus dipertahankan dan semakin ditingkatkan,” tuturnya.

Skema Terintegrasi Maksimal 10 Hari Kerja

​Pengalaman serupa juga dialami oleh Ika saat mengurus permohonan peralihan hak di Kantah Kabupaten Semarang. Seluruh tahapan pendaftaran, mulai dari verifikasi hingga penerbitan sertipikat, berjalan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.

​”Jadi untuk proses keseluruhan untuk pendaftaran ke Kantah Kabupaten Semarang, kurang lebihnya 10 hari kerja itu sudah jadi. Semoga untuk ke depannya bisa lebih baik dan bisa lebih lancar lagi,” ungkap Ika.

​Sebagai informasi, skema layanan PERINTIS membatasi total waktu pengurusan maksimal 10 hari kerja. Tahapan tersebut mencakup verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama 3 hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama 2 hari, serta pengerjaan akhir dan penyelesaian di Kantor Pertanahan selama 5 hari.

​(Editor: joko)

(Sumber: KANTOR PERTANAHAN KOTA AMBON)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *