Hadirkan Kepastian Waktu, Program Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Percepat Pengurusan Pertanahan
BOGOR | https://pena.my.id – Kepastian waktu dan efisiensi prosedur menjadi manfaat utama yang dirasakan masyarakat melalui program Layanan Pengukuran Terjadwal yang digulirkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Melalui inovasi ini, penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) yang sebelumnya membutuhkan waktu hingga berbulan-bulan kini dapat diselesaikan dalam hitungan hari pada Minggu, 13 September 2026.
Kemudahan tersebut memberikan dampak positif bagi para pemohon dalam memantau kepastian jadwal serta alur pengurusan sertipikat tanah.
Proses Pengukuran Lebih Efektif dan Terukur
Pengalaman positif tersebut disampaikan oleh Iswandi Arfan, seorang warga Kabupaten Bogor, saat mengambil hasil PBT di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I. Ia menilai transparansi jadwal pengukuran sangat membantu pemohon.
“Jadi untuk PBT awalnya bisa 6-8 bulan. Sekarang beberapa hari sudah selesai karena memang dari proses Pengukuran Terjadwalnya cepat,” ujar Iswandi Arfan di Kabupaten Bogor.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi mengenai tanggal pelaksanaan pengukuran sejak awal membuat alur pelayanan menjadi lebih akurat dan terprediksi.
“Saya senang karena memang bisa lihat tanggal ukurnya dan sebagainya, jadi lebih akurat, jadi saya sangat mendukung sekali program ini,” tuturnya.
Apresiasi dari Berbagai Daerah
Manfaat dari peningkatan kualitas layanan ini tidak hanya dirasakan di Pulau Jawa, tetapi juga dirasakan oleh masyarakat di wilayah timur Indonesia, salah satunya di Kota Kupang.
Yeri Prati, warga Kota Kupang, menyampaikan apresiasinya terhadap ketepatan waktu serta profesionalisme petugas di Kantah Kota Kupang dalam menjalankan prosedur Pengukuran Terjadwal.
“Hasilnya (Pengukuran Terjadwal) tepat waktu dan saya kira hendaknya Kantah Kota Kupang telah menjalankan tugasnya dengan baik,” tutur Yeri Prati.
Kehadiran Layanan Pengukuran Terjadwal diharapkan dapat terus dikembangkan secara berkelanjutan dengan dukungan penguatan sumber daya petugas di lapangan demi menghadirkan pelayanan publik pertanahan yang semakin optimal.
(Editor: joko)
(Sumber: KANTOR PERTANAHAN KOTA AMBON)

