Percepat Layanan Pertanahan, Menteri ATR/Kepala BPN Paparkan Transformasi Pelayanan dan Organisasi di Yogyakarta
AMBON | https://pena.my.id – Senin, 7 September 2026.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumpulkan jajaran Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se-D.I. Yogyakarta dalam rangka menyosialisasikan transformasi layanan pertanahan dan penataan organisasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Politeknik Agraria STPN, Sleman, D.I. Yogyakarta pada Jumat (04/09/2026) tersebut berfokus pada dua inovasi utama, yakni program Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak Terintegrasi dengan batas waktu pelayanan maksimal 10 hari.
Skema Pengukuran Terjadwal Berbasis FIFO
Dalam keterangannya, Menteri Nusron Wahid menyampaikan bahwa dua bentuk transformasi pelayanan tersebut secara resmi telah dimulainya pelaksanaannya sejak pertengahan bulan lalu.
“Kita akan menyampaikan tentang transformasi pelayanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN. Ada dua bentuk transformasi yang ingin kita berikan. Sudah kita kick off pada tanggal 17 Agustus tahun 2026,” ujar Menteri Nusron dalam pertemuan tersebut.
Pada skema Pengukuran Terjadwal, setiap pendaftaran tanah yang diajukan masyarakat akan diproses menggunakan prinsip first in, first out (FIFO). Metode ini memastikan permohonan yang masuk lebih awal diselesaikan terlebih dahulu guna menghindari penumpukan antrean berkas.
“Pengukuran Terjadwal kita kasih jadwal maksimal 12 hari. Jadwal nunggu 7 hari dan pelaksanaannya hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal 5 hari sehingga total 12 hari,” jelas Menteri Nusron.
Sinergi dan Kolaborasi Layanan Peralihan Hak
Sementara itu, untuk layanan Peralihan Hak Terintegrasi, proses penyelesaian pendaftaran ditargetkan rampung paling lama dalam waktu 10 hari kerja. Skema ini mencakup verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama maksimal tiga hari, pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta pemrosesan akhir di Kantor Pertanahan selama lima hari.
Menteri Nusron menekankan bahwa kelancaran transformasi ini memerlukan kolaborasi erat antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, dan PPAT. Menurutnya, percepatan layanan tidak dapat berjalan optimal jika hanya mengandalkan satu pihak. “Ini dalam rangka untuk melaksanakan ini supaya cepat dan bisa berjalan harus kolaborasi dan sinergi,” tegasnya.
Selain itu, percepatan layanan turut didukung oleh integrasi data antarinstansi, seperti penggabungan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) serta integrasi sistem verifikasi BPHTB.
Transformasi Organisasi Berbasis Kewilayahan
Di hadapan jajaran IPPAT dan BPKAD, Menteri ATR/Kepala BPN juga memaparkan penataan organisasi di tingkat Kantor Pertanahan yang kini menerapkan pendekatan berbasis kewilayahan. Langkah ini diambil untuk memperluas pemahaman pejabat struktural terhadap seluruh cakupan layanan pertanahan.
“Kepala Seksi (Kasi)-nya berdasarkan kewilayahan. Kasi satu membawahi per kecamatan semua urusan di situ. Kasi satu itu yang membawahi, supaya Kasi itu sudah mulai berlatih menjadi Kepala Kantor,” pungkas Menteri ATR/Kepala BPN.
Turut mendampingi Menteri Nusron dalam agenda sosialisasi tersebut antara lain Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta, Sepyo Achanto, serta jajaran perwakilan Kantor Pertanahan se-Provinsi D.I. Yogyakarta.
(Editor: joko)
(Sumber: KANTOR PERTANAHAN KOTA AMBON)

