Agustus 17, 2026

DIDUGA PROYEK ASPAL “SILUMAN”: TANPA PAPAN PROYEK, ASPAL TIPIS, DIKERJAKAN TENGAH MALAM —  

PRABUMULIH — pena.my.id

Diduga Warga Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, melaporkan ke tim media pena.my.id keresahan mendalam terkait dugaan pelanggaran serius dalam proyek pengaspalan di Jalan Panti Asuhan Azizah, Jalan Mataram. Pekerjaan yang diduga berlangsung pada tengah malam ini menimbulkan sejumlah kejanggalan sekaligus pelanggaran aturan hukum yang mengikat pelaksana proyek. Lebih dari itu, Dinas PUPR Kota Prabumulih diduga lemah dalam pengawasan dan bertanggung jawab atas pemberian proyek yang dinilai asal-asalan.

⚠️ DUGAAN PELANGGARAN YANG DITEMUKAN DI LAPANGAN

 

1. TANPA PAPAN INFORMASI PROYEK — DIDUGA LANGGAR UU KIP

Tidak ditemukan papan nama proyek yang wajib dipasang pada setiap kegiatan yang menggunakan anggaran negara/daerah. Hal ini diduga melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tanpa papan proyek, masyarakat tidak mengetahui nilai kontrak, sumber dana, nama kontraktor, maupun jangka waktu pelaksanaan — sehingga proyek ini layak dicurigai sebagai “proyek siluman”.

 

2. KETEBALAN ASPAL DIDUGA TIDAK SESUAI SPESIFIKASI

Secara kasat mata, ketebalan lapisan aspal diduga jauh di bawah standar teknis yang disyaratkan. Lapisan aspal tipis berisiko cepat rusak, mengelupas, dan tidak awet — jelas menyimpang dari UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 52 yang mewajibkan pekerjaan sesuai kontrak dan standar mutu.

 

3. DIKERJAKAN TENGAH MALAM — DIDUGA MENGHINDARI PENGAWASAN

Pengerjaan yang dilakukan pada tengah malam justru saat minim pengawasan warga maupun aparat, memunculkan dugaan kuat pelaksana sengaja menghindari pengawasan agar ketidaksesuaian spesifikasi tidak terdeteksi. Hal ini memperkuat dugaan pelanggaran transparansi dan akuntabilitas publik.

 

4. DIDUGA TANPA PENGAWASAN DINAS PUPR — TANGGUNG JAWAB DINAS DIREMEHKAN

Warga menyoroti peran Dinas PUPR Kota Prabumulih yang diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan. Di lokasi proyek diduga tidak ada petugas pengawas dari dinas sama sekali. Masyarakat menuntut: Dinas PUPR harus bertanggung jawab! Jangan asal memberikan proyek kepada kontraktor tanpa memastikan kualitas dan pengawasan yang ketat. Pemberian proyek yang dinilai asal-asalan tanpa pengawasan yang memadai juga dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana bagi pihak yang berwenang.

 

 

⚖️ SANKSI YANG BISA DIJATUHKAN KEPADA KONTRAKTOR/PEMBORONG & PIHAK TERKAIT

 

Berdasarkan regulasi yang berlaku, pihak pemborong/kontraktor serta aparat yang lalai dapat dikenai sanksi berlapis:

 

💰 SANKSI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN

 

– Wajib mengembalikan kerugian negara/daerah sesuai selisih volume dan mutu yang tidak sesuai spesifikasi

– Jika terbukti merugikan keuangan negara, dapat dikenakan ganti rugi hingga 2 kali lipat kerugian sesuai UU Tipikor

 

⚖️ SANKSI PIDANA — JIKA TERBUKTI UNSUR KESENGAJAAN

 

– UU No. 2 Tahun 2017 Jasa Konstruksi Pasal 104: Penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah jika kelalaian membahayakan keselamatan atau merugikan besar

– UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo No. 20/2001) Pasal 2 & 3: Jika terbukti ada pengurangan mutu demi keuntungan pribadi, ancaman penjara 4–20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar

– UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih & Bebas KKN: Pejabat yang lalai dalam pengawasan dapat dijerat pidana penjara hingga 5 tahun

 

 

 

📢 DESAKAN MASYARAKAT & TINDAK LANJUT

 

Masyarakat meminta Dinas PUPR Kota Prabumulih serta Inspektorat untuk segera:

 

1. ✅ Turun ke lokasi, lakukan pemeriksaan teknis dan pengukuran ketebalan aspal

2. ✅ Minta pertanggungjawaban penuh kepada kontraktor/pemborong pelaksana serta pihak yang memberi izin proyek

3. ✅ Kenakan sanksi tegas sesuai pelanggaran yang ditemukan — termasuk sanksi bagi aparat yang lalai mengawasi

4. ✅ Perintahkan pengerjaan ulang jika terbukti tidak sesuai spesifikasi — atas biaya kontraktor dan pihak yang bertanggung jawab

 

“Proyek jalan bukan sekadar diaspal lalu selesai. Uang rakyat harus mendapat hasil yang berkualitas, transparan, dan bertanggung jawab. Dinas PUPR tidak boleh asal beri proyek tanpa pengawasan. Jangan biarkan proyek siluman merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan publik.” — Ungkap warga kepada tim media.

 

 

 

DIRGAHAYU RI KE-81 — KEMERDEKAAN JUGA BERARTI BEBAS DARI KORUPSI, PROYEK TAK BERKUALITAS, DAN LALAI PENGAWASAN! 🇮🇩

 

Tim Redaksi pena.my.id

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *