Grobogan | Pena.my.id — 15 Agustus 2026 — Sebuah proyek pembangunan talut di Desa Jangkungharjo, Kabupaten Grobogan, menjadi sorotan awak media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat. Proyek tersebut diduga kuat berjalan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (15/8/2026).
FAKTA DI LAPANGAN
Lokasi: Desa Jangkungharjo, Kabupaten Grobogan
Kegiatan: Pekerjaan pembangunan talut
Pelanggaran terungkap: Saat awak media meninjau lokasi dan menanyakan ketiadaan papan informasi proyek, mandor di lokasi memberikan jawaban yang mengungkap kejanggalan:
“Belum dibuat [papan informasi] karena proyek belum mengantongi izin.”
Identitas pemilik proyek: Saat ditanya siapa pemilik atau penanggung jawab proyek, pihak mandor tidak dapat menjawab — identitas pemilik proyek pun tidak diketahui publik
DUGAAN PELANGGARAN
Pekerjaan sudah dilaksanakan padahal izin belum keluar — ini jelas melanggar prosedur administrasi dan ketentuan perizinan pembangunan
Tidak dipasang papan informasi proyek — melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana setiap proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara/daerah atau melibatkan kepentingan publik wajib mencantumkan informasi terbuka kepada masyarakat (nama proyek, nilai anggaran, pelaksana, pengawas, jangka waktu, dll.)
Identitas pemilik proyek tidak transparan — menimbulkan tanda tanya besar terkait akuntabilitas dan tanggung jawab pelaksanaan
Hingga berita ini diterbitkan, Kami masih menunggu keterangan resmi dari pihak terkait maupun pemilik proyek. Pintu klarifikasi tetap terbuka bagi semua pihak untuk memberikan penjelasan yang dibutuhkan publik.
(Tim)

