Agustus 14, 2026

Diduga Langgar Perda, Bangunan Cafe & Sumur Bor Tanpa Izin di Sumowono Semarang

Semarang | Pena. my.id — (13 Agustus 2026) — Sebuah bangunan yang diduga akan difungsikan sebagai cafe berdiri di zona hijau di Jl. Jend. Sudirman, Hutan Kemitir, Sumowono, Kabupaten Semarang. Di lokasi yang sama, ditemukan juga sumur bor sedalam lebih dari 60 meter yang diduga dilakukan tanpa izin resmi. Pemilik bangunan diketahui berinisial LN.

FAKTA

Lokasi: Jl. Jend. Sudirman, Hutan Kemitir, Sumowono, Kab. Semarang

Bangunan cafe berdiri di zona hijau — ruang terbuka yang dilindungi

Sumur bor sedalam > 60 meter — tergolong air tanah dalam, tanpa izin

Pemilik: LN (keterangan pekerja di lokasi, inisial YL)

DUGAAN PELANGGARAN

Perda RTRW — Zona hijau/RTH tidak boleh dibangun untuk usaha komersial

Peraturan Gubernur Jateng — Pengeboran air tanah dalam wajib izin khusus; tanpa izin = pelanggaran serius

​UU No. 26/2007 & UU No. 17/2019 — Wajib izin pemanfaatan ruang & pengeboran air tanah; pelanggar dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana

“Zona hijau adalah ruang terbuka yang dilindungi Perda RTRW. Jika digunakan untuk bangunan komersial dan dilakukan pengeboran air tanah dalam tanpa izin, ini jelas pelanggaran dan berdampak pada lingkungan.”

TUNTUTAN

Pemkab Semarang (DPMPTSP, DPUPR, DLH) — Sidak lokasi, hentikan kegiatan sementara, jatuhkan sanksi sesuai Perda

​Dinas ESDM Jateng — Periksa & tindak pengeboran sumur bor tanpa izin

APH — Telusuri unsur pidana & proses hukum jika terbukti melanggar

Pemilik (LN) — Hentikan aktivitas, lengkapi seluruh izin sebelum melanjutkan

Belum ada keterangan resmi dari pemilik maupun instansi terkait. Kami tetap membuka ruang klarifikasi. Masyarakat berhak menikmati ruang hijau sesuai peruntukannya — pelanggaran adalah perampasan hak publik.

(HS/PENA) 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *