
SOE . Www.Pena.My.Id //
SOE — Suara desakan agar segera memberhentikan Sekretaris Desa Bijaepunu yang bermasalah semakin keras disuarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Namun hingga kini, oknum tersebut masih tetap menjalankan tugasnya sehari-hari di kantor desa, padahal tuntutan masyarakat dan rekomendasi lembaga perwakilan rakyat sudah disampaikan sejak lama.
Anggota DPRD TTS menyatakan bahwa kelalaian dan pelanggaran yang dilakukan Sekdes Bijaepunu sudah cukup alasan untuk pemberhentian segera. “Tidak ada alasan untuk menunda lagi. Bukti-bukti sudah lengkap, masyarakat sudah menuntut. Kami minta Bupati segera mengambil keputusan tegas,” ujar salah satu pimpinan komisi terkait.
KABUPATEN TTS, 10 Agustus 2026 — Dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten TTS yang digelar pada Senin (10/8/2026), Bupati TTS Eduard Markus Lioe, S.I.P., S.H., M.H. menyampaikan pengakuan terbuka di hadapan para anggota dewan.
Menanggapi hal itu, Bupati TTS secara terbuka mengakui bahwa penanganan masalah ini berjalan lambat. “Memang prosesnya berlangsung lebih lama dari yang seharusnya. Kami sedang memeriksa seluruh tahapan administrasi agar tidak ada kesalahan prosedur, namun saya akui memang sudah terlambat,” ungkap Bupati dalam keterangannya.
Namun keterangan
tersebut justru memicu keraguan luas di kalangan masyarakat. Warga mulai bersikap skeptis dan mempertanyakan kesungguhan pemerintah daerah. Banyak yang menilai alasan pemeriksaan administrasi hanyalah alasan untuk menunda keputusan, seolah ada perlindungan terhadap oknum tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, Sekdes Bijaepunu masih terlihat aktif melaksanakan tugas rutinnya di kantor desa. Warga berharap janji pemerintah daerah bukan sekadar kata-kata, dan keputusan yang adil segera diambil demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
Redeksi pena

