September 26, 2026

Kades Labela Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Korban Melapor Kepolisi

Konawe,Pena My Id.com

Dugaan tindakan asusila,berupa perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur,sebut saja namanya,Bunga,15(nama samaran),nama korban tidak disebutkan sebagai bentuk perlindungan terhadap korban.Diduga dilakukan oleh lelaki,Damadi,58.Oknum kepala desa Labela, kecamatan, Besulutu, kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Adapun kronologi kejadiannya,dituturkan oleh ayah kandung Bunga,Sabar,49(nama samaran).Berawal,pada bulan Mei 2025,saat Bunga hanya berada seorang diri dirumah orang tuanya,didesa Labela, kecamatan Besulutu, kabupaten Konawe.Sedangkan kedua orang tua Bunga sedang berada dikebunnya kepala desa Labela, Damadi, membantu menanam nilam beserta beberapa orang tetangga lainnya.”Pada mulanya,Damadi ikut melakukan penanaman nilam,namun menjelang siang hari,Damadi pamit untuk pulang dikampung dengan alasan ada kegiatan penting yang harus ia hadiri”Jelas Sabar.

Namun,siapa sangka ternyata Damadi datang kerumah orang tua Bunga, yang hanya bersebelahan rumah dengan rumah orang tua Bunga.Dirumah, Bunga hanya sedang sendirian didalam kamarnya.Terduga pelaku,Damadi langsung masuk kekamar Bunga, dengan maksud membujuk dan merayu Bunga untuk melakukan hasrat seksual.Bunga sempat menolak dan bahkan beralasan ia sedang sakit,namun apalah daya seorang bunga untuk menahan serangan nafsu birahi Damadi, yang sudah diubun_ubun.Dengan segala cara Damadi membujuk Bunga,namun Bunga tetap bersikeras untuk tidak melayani nafsu syahwat Damadi.Walaupun Damadi,sudah menawarkan kepada Bunga untuk membelikan sebuah handphone baru.Penolakan Bunga ini untuk melakukan hubungan badan selayaknya suami istri,tak urung membuat Damadi sadar diri.Akan tetapi justru semakin beringas melancarkan aksinya dengan cara_cara mengelus wajah Bunga,memegang dada, memegang area sensitif dan mencium_cium Bunga.

Kejadian yang dialami Bunga ini,tidak langsung diceritakan kepada kedua orang tuanya,namun butuh waktu oleh Bunga untuk menceritakannya kepada ibunya, bahkan juga,konon Damadi memberikan uang sebanyak Rp.200.000 sebagai uang tutup mulut kepada Bunga.Keberanian Bunga hanya tertuju kepada ibunya pasca kejadian yang dialaminya.Bunga selanjutnya menceritakan kepada ibunya atas kejadian yang menimpahnya.

Setelah

mendengarkan cerita Bunga,ibunya Bunga tidak langsung menceritakan kepada ayahnya Bunga, lantaran merasa takut.

Terungkapnya kasus yang dialami Bunga ini, barulah pada tanggal 22 Maret 2026,ketika seluruh umat Islam sedang merayakan hari Raya idul Fitri.Momen tersebut sengaja dipilih Bunga guna menyampaikan peristiwa yang dialaminya kepada ayahnya.Dengan terlebih dahulu meminta dan mohon agar ayahnya tidak memarahi Bunga.Setelah mendengar penuturan dari Bunga,ayah Bunga pergi menemui Yasin,yang merupakan kepala Badan Perwakilan Desa(BPD),menceritakan kejadian yang dialami anaknya.Setelah mendengar cerita dari ayahnya Bunga,Yasin lantas mendatangi Damadi dirumahnya, sementara ayah Bunga sendiri juga sudah kembali kerumahnya.Adapun maksudnya datang menemui Damadi,atas perlakuannya terhadap Bunga,hanya untuk mendamaikan kedua belah pihak.Akan tetapi,oleh Damadi tidak mengakui perbuatannya dan mengatakan,tidak pernah melakukan perbuatan tersebut kepada Bunga.Saat itu juga Yasin mendatangi ayahnya Bunga menyampaikan bahwa, Damadi menolak mengakui perbuatannya.

Mendengar penyampaian tersebut,ayah Bunga merasa keberatan, kemudian mendatangi mapolda Sultra,pada tanggal 06 April 2026 bersama Bunga,guna melaporkan kejadian tersebut dan meminta pengusutan lebih lanjut.

Kini,ayah Bunga dan Bunga sendiri,sedang menanti keadilan.Selembar kertas sebagai bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan yang diberikan oleh pihak POLDA Sultra,bagi pihak korban sangat berarti untuk mendapatkan keadilan.Dengan Nomor:STTLP/B/160/lV/2026/SPKT/POLDA

SULAWESI TENGGARA.Yang dibuat pada tanggal 06 April 2026.

Dengan begitu,maka ayah Bunga secara resmi dan secara prosedural hukum, telah melaporkan dengan tindakan pidana kejahatan perlindungan anak dan undang_undang nomor 1 tahun 2003,tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal

415 UU 1/2023.

Seiring dengan proses hukum yang berjalan,maka pihak penyidik Polda Sultra telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang ditujukan Kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, dengan nomor:SPDP/132/Vlll/RES.1.24/2026/Ditreskrimum.Tertanggal 13 Agustus 2026.

Sementara itu,Damadi yang berusaha dikonfirmasi awak media, dirumahnya (Senin,14 September 2026) menampik tuduhan yang dialamatkan kepadanya.”Tidak benar,saya melakukan perbuatan itu kepada Bunga.Saat itu,saya hanya menyentuh bahunya Bunga,agar tidak mencari dan memanggil_manggil ayahnya yang lari menghindar dari tagihan pegawai koperasi.”kata Damadi.

Lain lagi apa yang

dikatakan ayah Bunga bahwa,ia tidak pernah melakukan pinjaman kepada koperasi.” Saya samasekali tidak pernah melakukan peminjaman uang kepada koperasi.Apalagi tentang waktu yang disebutkan itu tidak berkesesuaian”.Aku ayah Bunga.

Laporan: Jusrin Damiu, Kabiro Konawe

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *