Agustus 4, 2026

Bupati Tana Toraja Copot Kepala SMPN 2 Bonggakaradeng, Naomi Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat

Bupati Tana Toraja Copot Kepala SMPN 2 Bonggakaradeng, Naomi Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat

TANA TORAJA, pena.my.id – Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, resmi menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Naomi dengan mencopotnya dari jabatan Kepala UPT SMP Negeri 2 Bonggakaradeng sekaligus menurunkan jabatannya dari Guru Ahli Madya menjadi Guru Ahli Muda selama 12 bulan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor 862-21/VII/2026 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat Berupa Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 Bulan kepada Naomi. Surat keputusan itu ditetapkan di Makale pada 31 Juli 2026 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Agustus 2026.

SMP Negeri 2 Bonggakaradeng berlokasi di Lembang Poton, Kecamatan Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Saat ditemui media di kantornya pada Senin (3/8/2026), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tana Toraja, Andarias Lebang, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tembusan surat keputusan tersebut.

“Sudah kami terima tembusan SK penjatuhan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan kepada Saudari Naomi,” ujar Andarias Lebang.

Sebelum dijatuhi sanksi, Naomi menjabat sebagai Guru Ahli Madya sekaligus Kepala UPT SMP Negeri 2 Bonggakaradeng dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c).

Terhitung mulai 1 Agustus 2026, Naomi diturunkan menjadi Guru Ahli Muda dan tidak lagi menjabat sebagai Kepala UPT SMP Negeri 2 Bonggakaradeng.

“Jadi ada dua tugas kami sekarang, yakni mencari pelaksana tugas kepala sekolah dan menentukan Naomi akan ditempatkan di mana,” kata Andarias.

Menurut Andarias, penurunan jabatan tersebut merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan tim pemeriksa atas pelanggaran disiplin yang dilakukan Naomi pada 27 Juli 2026.

Dalam Keputusan Bupati disebutkan bahwa Naomi terbukti melanggar kewajiban sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sebagai informasi, Guru Ahli Madya merupakan salah satu jenjang jabatan fungsional guru yang berada satu tingkat di atas Guru Ahli Muda dan di bawah Guru Ahli Utama. Jabatan tersebut umumnya setara dengan pangkat Pembina hingga Pembina Utama Muda dalam golongan ruang IV/a sampai IV/c.
Redaksi Yd
Editor Yd

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *