Agustus 3, 2026

Dugaan Praktik Sabung Ayam Disorot, Masyarakat Desak Polres Pasuruan Kota Bertindak Tegas

Dugaan Praktik Sabung Ayam Disorot, Masyarakat Desak Polres Pasuruan Kota Bertindak Tegas

Pasuruan – wwwpena.my.id // Dugaan praktik perjudian sabung ayam kembali menjadi perhatian masyarakat di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Sejumlah lokasi disebut masih menjadi tempat berlangsungnya aktivitas tersebut, di antaranya kawasan Kebrukan, Desa Kedawung, Kecamatan Grati; area BUMDes Gejugjati, Kecamatan Lekok; Kedawung Wetan dekat Pasar Ngopak; serta wilayah Sedarum, Kecamatan Nguling.

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, aktivitas di sejumlah lokasi tersebut diduga masih berlangsung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana perjudian di wilayah tersebut.

Masyarakat kini menaruh harapan kepada Kapolres Pasuruan Kota yang baru agar segera mengambil langkah cepat, profesional, dan terukur dengan melakukan penyelidikan terhadap informasi yang berkembang. Apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana, masyarakat berharap aparat kepolisian menindak para pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.

Harapan serupa juga disampaikan oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk kalangan wartawan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Pasuruan Timur. Mereka menilai penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Sejumlah perwakilan masyarakat menyatakan bahwa apabila dugaan praktik perjudian tersebut terbukti masih berlangsung dan tidak direspons melalui langkah penegakan hukum yang memadai, mereka akan menempuh mekanisme pengaduan resmi kepada Polda Jawa Timur dan Mabes Polri. Pengaduan tersebut diharapkan menjadi dasar untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan dugaan kasus dimaksud, termasuk pemeriksaan apabila terdapat indikasi pelanggaran prosedur atau keterlibatan oknum yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas perjudian.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Pasuruan Kota terkait dugaan aktivitas perjudian di sejumlah lokasi tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan masih bersifat dugaan dan menunggu hasil penyelidikan serta klarifikasi dari pihak kepolisian. Sesuai asas praduga tak bersalah, semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat bukti yang sah atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Tim investigasi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *