Diduga Penindakan Lalu Lintas di Lombok Utara Tuai Pertanyaan, Pengendara Soroti Proses Tilang Dilakukan di Kantor Satlantas

Lombok Utara, NTB – pena.my.id Pelaksanaan penindakan lalu lintas terhadap pengendara sepeda motor di wilayah Dusun Beraringan, Desa Kayangan, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 09.00 WITA, menuai perhatian. Pasalnya, muncul sejumlah pertanyaan terkait dasar pelaksanaan kegiatan tersebut hingga mekanisme penilangan yang diterapkan kepada pengendara.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, seorang pengendara bernama Andika Alfarel Kananta diberhentikan dalam kegiatan pemeriksaan kendaraan roda dua yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Di sisi lain, berdasarkan informasi yang beredar, pada hari tersebut disebutkan tidak terdapat jadwal Operasi Patuh maupun razia lalu lintas terpusat berskala besar di wilayah Lombok Utara. Informasi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai status kegiatan penindakan yang dilaksanakan di lapangan.
Namun demikian, perlu diketahui bahwa di luar operasi terpusat, kepolisian memiliki kewenangan melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) maupun penegakan hukum lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, dasar pelaksanaan kegiatan tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak kepolisian agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.
Selain itu, terdapat hal yang dinilai janggal oleh pihak pengendara. Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, surat tilang tidak langsung diterbitkan di lokasi pemeriksaan atau razia, melainkan baru dilakukan setelah pengendara dibawa ke Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Utara. Kondisi tersebut menjadi pertanyaan bagi pengendara mengenai prosedur penindakan yang diterapkan, sehingga diharapkan adanya penjelasan resmi dari pihak kepolisian mengenai mekanisme serta dasar hukum proses penilangan tersebut.
Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan bahwa saat kejadian Kasat Lantas Polres Lombok Utara dijabat oleh La Ode Muhammad Syahrul R. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satlantas Polres Lombok Utara terkait dasar pelaksanaan kegiatan, status operasi yang dilakukan, maupun alasan penilangan dilakukan setelah pengendara berada di kantor Satlantas.
8/7/2026
Peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat karena menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai transparansi prosedur penegakan hukum lalu lintas. Masyarakat berharap pihak kepolisian dapat memberikan penjelasan resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman dan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kapolres Lombok Utara, Kasat Lantas Polres Lombok Utara, maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga pemberitaan ini tetap berimbang, objektif, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sabdanom
