September 14, 2026

VIRAL DI FACEBOOK: WARGA DESAK CAFE MELODI 99 DITUTUP — DIDUGA TANPA IZIN & PEREDARAN NARKOBA MERESAHKAN  

PRABUMULIH — Pena.my.id | 14 September 2026

Sebuah laporan terbuka yang beredar luas di media sosial Facebook menarik perhatian masyarakat Kota Prabumulih. Warga sekitar Simpang Penimur, Kecamatan Prabumulih Barat, menyampaikan keresahan mendalam terkait keberadaan Cafe Melodi 99 yang diduga beroperasi tanpa izin dan menjadi lokasi peredaran narkoba.

 

 

ISI LAPORAN WARGA YANG VIRAL:

 

“Assalamualaikum, Selamat siang Pemda Kota Prabumulih, Kepala BNN Prabumulih, Pak Kapolda, Kapolres/Kapolsek Prabumulih Barat. Tolong ditindaklanjuti Cafe Melodi 99 yang tidak berizin, berada di area kami Simpang Penimur. Kami warga setempat merasa generasi muda telah dirusak adanya peredaran narkoba. Sampai malam ini narkoba terjual bebas di area kami. Tolong Bapak Kapolres segera tutup cafe tersebut yang tidak memiliki izin dan adanya peredaran narkoba.”

 

“Tolong Pak, kami warga Prabumulih ingin tenang. Mengapa ada tempat tanpa izin yang justru menyebabkan konsumsi narkoba? Di mana masa depan anak kami, narkoba dijual bebas di sana. Tolong sekali ditutup tempat itu, kami warga sangat resah dibuatnya.”

 

 

 

DESAKAN WARGA:

 

– ✅ Diduga Cafe Melodi 99 beroperasi tanpa izin resmi

– ✅ Diduga terjadi peredaran dan penjualan narkoba secara bebas di lokasi

– ✅ Warga khawatir generasi muda rusak akibat dampak negatif tempat tersebut

– ✅ Meminta APH, BNN, dan Pemerintah Kota Prabumulih segera menindaklanjuti

– ✅ Meminta agar tempat tersebut segera ditutup demi keamanan dan masa depan anak-anak

 

 

Sikap Tim Media Mediamabespolri.com:

 

Sebagai bagian dari kontrol sosial, kami menyampaikan laporan ini sebagaimana diterima dari masyarakat yang menyuarakan keresahannya. Kami meminta kepada Kepolisian, BNN Prabumulih, dan Dinas Perizinan Kota Prabumulih untuk:

 

1. Segera melakukan pengecekan dan verifikasi kebenaran informasi di lapangan

2. Memeriksa kelengkapan izin operasional Cafe Melodi 99

3. Melakukan razia dan penelusuran terkait dugaan peredaran narkoba

4. Mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, jika terbukti ada pelanggaran

 

“Setiap laporan masyarakat berhak ditindaklanjuti. Jika terbukti benar, pelanggaran harus ditindak tegas. Jika tidak benar, masyarakat juga berhak mendapat penjelasan. Transparansi adalah kunci ketenangan warga.”

 

Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengundang pihak berwenang untuk memberikan tanggapan resmi terkait laporan masyarakat ini.

 

 

 

Tim Redaksi

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *