Sengketa Kepemilikan Lahan Pantai di Desa Pasir Putih, Kepala Desa Imbau Hormati Proses Hukum
Pasir Putih, Maluk
NTB penammy.id Polemik kepemilikan lahan pantai di Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk, saat ini masih menjadi perhatian masyarakat setempat.
Pemerintah Desa Pasir Putih mengimbau seluruh pihak yang terkait untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan guna menjaga situasi tetap kondusif dan menghindari terjadinya gesekan di tengah masyarakat.
Kepala Desa Pasir Putih menyampaikan bahwa terdapat dua pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.
Pihak pertama adalah H. Indra Gamulya yang menguasai alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 596 atas nama Amaq Noar yang diterbitkan pada tahun 1992.
Sementara pihak kedua, Muhammad Subangwaihi, mengklaim lahan yang sama berdasarkan dokumen sporadik yang dibuat pada tahun 2005.
Keterangan tersebut disampaikan Kepala Desa Pasir Putih saat menerima Kepala Investigasi Media Mabes Polri, Syamsuddin AR, di ruang kerjanya.
“Dari pemerintah desa, kami berharap semua pihak menghormati proses yang sedang berlangsung agar tidak menimbulkan riak-riak di masyarakat.
Kami menginginkan persoalan ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kepala Desa Pasir Putih.
Menurutnya, apabila kedua belah pihak sama-sama meyakini memiliki hak atas lahan tersebut, maka penyelesaian melalui jalur hukum merupakan langkah yang tepat untuk memperoleh kepastian hukum yang sah dan mengikat.
“Kami mempersilakan para pihak menempuh jalur pengadilan apabila diperlukan, sehingga nantinya ada keputusan yang dapat menjadi acuan bersama. Namun demikian, penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan tetap menjadi harapan kami selama dapat diterima oleh kedua belah pihak,” katanya.
Lebih lanjut, Kepala Desa menegaskan bahwa pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang paling berhak atas lahan yang disengketakan. Pemerintah desa hanya dapat memberikan penjelasan berdasarkan dokumen yang diketahui, sementara penetapan hak kepemilikan merupakan kewenangan lembaga yang berwenang.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan pungutan kepada para pedagang atau pelaku usaha yang beraktivitas di kawasan Pantai Maluk tanpa melalui mekanisme yang sah dan sepengetahuan pemerintah desa.
“Kami telah menyampaikan kepada para pihak agar tidak melakukan pungutan terhadap pedagang yang berjualan di kawasan pantai tanpa mekanisme yang jelas dan tanpa koordinasi dengan pemerintah desa. Apabila terjadi pungutan yang tidak sesuai ketentuan, maka hal tersebut berada di luar tanggung jawab pemerintah desa,” tegasnya.
Pemerintah Desa Pasir Putih berharap seluruh pihak dapat menahan diri, menghormati proses yang berlaku, serta mengedepankan penyelesaian yang damai demi menjaga keamanan, ketertiban, dan keharmonisan masyarakat di wilayah Desa Pasir Putih.
Ar

