Rp26 Miliar Dana Porang Dipersoalkan, KOSMAK Seret Sejumlah Nama ke Kortas Tipidkor Polri

Sidrap, pena.my.id — Aroma dugaan korupsi dalam program pengembangan tanaman porang di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, kembali mencuat. Koalisi Sipil Masyarakat Anti-Korupsi (KOSMAK) melaporkan dugaan penyimpangan bantuan Kementerian Pertanian tahun 2020–2022 ke Kortas Tipidkor Polri.
Tak tanggung-tanggung, dugaan kerugian keuangan negara yang dilaporkan mencapai Rp26 miliar.
Laporan tersebut juga menyeret sejumlah nama yang disebut KOSMAK diduga memiliki keterkaitan dengan program tersebut, yakni mantan Bupati Sidrap Rusdi Masse, Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif, Hj. Haslinda Hasan, S.Pd., Andre Ade Alrif, serta Bupati Sidrap periode 2018–2023 Dollah Mando.
Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly, menegaskan pihaknya berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi segera membongkar seluruh rangkaian dugaan penyimpangan tersebut.
«“KOSMAK optimis Kortas Tipidkor Polri bakal segera turun bertindak untuk mengusut dugaan korupsi ini. Karena korupsi di sektor ketahanan pangan merupakan prioritas utama Kortas Tipidkor dalam memberantas korupsi,” ujar Ronald kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (11/9/2026).»
Dugaan Skema Sudah Disiapkan?
KOSMAK menduga perkara tersebut bukan sekadar persoalan administrasi atau kesalahan teknis. Mereka mencurigai adanya rangkaian persiapan yang telah dilakukan sebelum program bantuan porang berjalan.
Salah satu hal yang disoroti adalah pendirian PT Al Fatih Porang Indonesia pada 15 Mei 2020.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang pertanian, antara lain pemilihan benih tanaman untuk pengembangbiakan, jasa pascapanen, penumpukan bibit atau benih, serta pengendalian hama dan gulma.
KOSMAK menduga keberadaan perusahaan tersebut perlu ditelusuri lebih jauh karena waktunya berdekatan dengan pelaksanaan program bantuan pengembangan tanaman porang periode 2020–2022.
Apakah pendirian perusahaan tersebut hanya kebetulan, atau memiliki kaitan dengan proyek bantuan porang? Pertanyaan inilah yang menurut KOSMAK harus dijawab melalui proses hukum.
KOSMAK Minta Aparat Bongkar Aliran Dana
KOSMAK meminta Kortas Tipidkor Polri mengusut secara menyeluruh proses program tersebut, mulai dari perencanaan, pengadaan benih, penyaluran bantuan, pihak penerima manfaat, hingga penggunaan anggaran.
Termasuk menelusuri kemungkinan adanya hubungan antara perusahaan, pengambil kebijakan, pihak pelaksana program, dan aliran dana yang diduga menimbulkan kerugian negara.
Jika dugaan tersebut terbukti, kasus ini berpotensi membuka persoalan yang lebih besar karena menyangkut anggaran negara dan program ketahanan pangan.
KOSMAK menyatakan telah menyerahkan laporan beserta bahan pendukung kepada aparat penegak hukum dan berharap proses hukum dilakukan secara transparan serta profesional.
Penting ditegaskan, seluruh nama yang disebut dalam laporan KOSMAK masih berstatus sebagai pihak yang dilaporkan atau disebut dalam dugaan perkara. Tidak ada satu pun yang dapat dianggap bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan KOSMAK belum memberikan tanggapan atas dugaan tersebut.
Redaksi Yd |

