Agustus 28, 2026

Redam Potensi Konflik Sosial, Tiga Kapolsek di Tanimbar Kawal Mediasi Sengketa Lahan Olat Metan

 

Pena.my.id | Tanimbar Utara – Jumat, 28 Agustus 2026 – Guna meredam potensi konflik sosial, tiga Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) di jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar bersinergi memfasilitasi mediasi sengketa perbatasan kawasan hutan Olat Metan pada Jumat (28/8/2026).

​Lahan kawasan Olat Metan diketahui menjadi objek perselisihan antara masyarakat Desa Arma (Kecamatan Nirunmas) dan masyarakat Desa Awear Rumngeur (Kecamatan Wuarlabobar). Langkah mediasi terpadu bersama unsur Muspika ditempuh sebagai upaya preventif untuk mencari solusi damai yang berkeadilan.

​Pertemuan mediasi yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Camat Tanimbar Utara tersebut dihadiri langsung oleh Kapolsek Tanimbar Utara Iptu Everardus Fasse, Kapolsek Nirunmas Ipda Victor Luturmas, S.H., dan Kapolsek Wuarlabobar Ipda Simon S. Sabono. Hadir pula unsur Muspika dari tiga kecamatan, Kades Awear Rumngeur, Pj. Kades Arma, serta jajaran Kades Empat Serangkai (Kades Ridool, Pj. Kades Ritabel, Kades Watidal, dan Kades Lelingluan).

​Melalui musyawarah tersebut, seluruh pihak menyepakati tiga poin utama:

​Penghentian Aktivitas Lahan Baru: Melarang pengolahan atau pembukaan lahan kebun baru di kawasan Olat Metan, khususnya bagi masyarakat Desa Awear Rumngeur, selama status lahan masih bermasalah.

​Larangan Aktivitas Lintas Desa: Melarang masyarakat dari desa mana pun untuk beraktivitas atau mengelola kawasan Olat Metan guna mencegah gesekan antardesa.

​Imbauan Tegas Kamtibmas: Mengimbau Pj. Kepala Desa dan warga Desa Awear Rumngeur untuk menghentikan total aktivitas pembukaan lahan di kawasan petuanan Olat Metan.

​Secara terpisah, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H., mengapresiasi komitmen damai yang ditunjukkan oleh seluruh pihak demi menjaga stabilitas keamanan di wilayah Tanimbar.

​”Kehadiran Polri dalam mediasi ini merupakan wujud nyata dari pelayanan prima Kepolisian untuk mencegah konflik yang lebih besar. Sengketa lahan harus diselesaikan dengan kepala dingin agar tidak merusak tatanan persaudaraan yang telah lama terjalin,” tegas AKBP Ayani.

​Kapolres mengimbau seluruh elemen masyarakat agar mematuhi hasil kesepakatan forum mediasi, tidak melakukan tindakan sepihak yang melanggar hukum, serta bersama-sama memelihara situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

​(Editor: joko)

(Sumber: Humas Polres Kepulauan Tanimbar / Tribratanews.polrestanimbar.com)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *