Juli 11, 2026

PWOD Minta Klarifikasi atas Pernyataan Oknum Terkait UKW dan Tegaskan Pentingnya Menjaga Persatuan Insan Pers

Jakarta, 12.Juli 2026 – Ketua Umum PWOD, Feri Rusdianto, S.H., bersama Sekretaris Jenderal Investigasi Erwanto, menyampaikan keprihatinan atas pernyataan seorang oknum yang mengatasnamakan organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor terkait status wartawan yang belum mengikuti atau lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Menurut keduanya, pernyataan yang menyebut wartawan yang belum memiliki sertifikat UKW dapat dipidana dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun kalangan insan pers.

PWOD berpandangan bahwa setiap organisasi pers yang melakukan kegiatan edukasi kepada masyarakat, termasuk melalui program safari ke berbagai daerah, hendaknya menyampaikan informasi yang akurat, berlandaskan peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan semangat persatuan dan profesionalisme. Edukasi kepada masyarakat seharusnya memperkuat pemahaman mengenai dunia pers, bukan menimbulkan keresahan atau stigma terhadap profesi wartawan.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak terdapat satu pun pasal yang menyatakan bahwa wartawan yang belum memiliki sertifikat UKW dapat dikenakan sanksi pidana semata-mata karena belum mengikuti uji kompetensi. UKW merupakan instrumen peningkatan kompetensi dan profesionalitas wartawan, bukan syarat mutlak yang menentukan sah atau tidaknya seseorang menjalankan profesi jurnalistik.

PWOD juga mengingatkan bahwa dalam berbagai kesempatan Dewan Pers menjelaskan bahwa wartawan tetap memperoleh perlindungan hukum sepanjang bekerja pada perusahaan pers yang berbadan hukum dan menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Sertifikasi UKW merupakan standar kompetensi yang sangat dianjurkan untuk meningkatkan kualitas profesi, namun bukan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Lebih lanjut, PWOD menegaskan bahwa proses pidana hanya dapat diterapkan apabila seseorang terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti pemerasan, penyebaran berita bohong (hoaks), pencemaran nama baik sesuai ketentuan hukum yang berlaku, atau tindak pidana lainnya. Status belum memiliki sertifikat UKW bukan merupakan dasar hukum untuk mempidanakan seorang wartawan.

Ketua Umum PWOD Feri Rusdianto, S.H., bersama Sekjen Investigasi Erwanto menyampaikan harapan agar seluruh organisasi pers di Indonesia tetap menjaga soliditas, saling menghormati, dan menghindari pernyataan yang dapat memicu perpecahan di kalangan insan pers. Menurut mereka, seluruh organisasi pers memiliki tujuan yang sama, yaitu meningkatkan kualitas jurnalistik, menjaga kebebasan pers yang bertanggung jawab, serta memperkuat demokrasi dan keterbukaan informasi publik.

PWOD juga mendorong pemerintah, lembaga negara, dan sektor swasta untuk terus mendukung penguatan ekosistem pers nasional, termasuk peningkatan kesejahteraan perusahaan pers dan organisasi pers yang legal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap tidak ada lagi penyampaian informasi yang dapat menyesatkan atau merendahkan profesi wartawan. Pernyataan yang tidak didasarkan pada ketentuan hukum berpotensi disalahartikan sebagai sikap resmi organisasi dan dapat menimbulkan keresahan di kalangan insan pers. Oleh karena itu, kami meminta adanya klarifikasi kepada publik agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik yang dapat mengganggu iklim kebebasan pers di Indonesia,” tegas Feri Rusdianto, S.H., didampingi Sekjen Investigasi Erwanto.

PWOD menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pers yang profesional, independen, beretika, serta menjunjung tinggi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik sebagai landasan utama dalam menjalankan fungsi pers sebagai pilar demokrasi.

 

PWOD / PENA

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *