Juli 21, 2026

PWI Pusat Tempuh Jalur Hukum terhadap Hotman Paris, Permintaan Maaf Tak Hentikan Laporan Polisi dan Gelombang Aksi Massa

PWI Pusat Tempuh Jalur Hukum terhadap Hotman Paris, Permintaan Maaf Tak Hentikan Laporan Polisi dan Gelombang Aksi Massa

Jakarta, 21.07.2026//pena.my.id|– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat secara resmi menempuh jalur hukum terhadap advokat Hotman Paris Hutapea atas pernyataan yang disampaikannya saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026). Informasi mengenai langkah hukum tersebut turut menjadi perhatian publik dan diberitakan dalam siaran langsung Metro TV dari Jakarta Pusat.

Sebagai tindak lanjut, PWI Pusat mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB untuk melayangkan laporan polisi atas pernyataan yang dinilai telah merendahkan profesi wartawan dan mencederai kehormatan insan pers.

Menurut PWI Pusat, ucapan yang disampaikan di ruang publik tersebut mengandung unsur intimidasi, merendahkan martabat profesi jurnalis, serta tidak mencerminkan penghormatan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Oleh karena itu, organisasi profesi wartawan tersebut memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah PWI mendapat dukungan dari berbagai kalangan wartawan. Mereka menilai persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan permintaan maaf apabila dugaan pelanggaran terhadap kehormatan profesi memenuhi unsur hukum.

“Harus ada proses hukum. Tidak segampang itu cukup meminta maaf. Jika dibiarkan, dikhawatirkan ke depan akan muncul pihak-pihak lain yang meremehkan profesi jurnalis, lalu merasa cukup membuat video permintaan maaf tanpa adanya efek jera,” demikian pandangan yang berkembang di kalangan insan pers.

Sementara itu, komentar yang beredar di media sosial dari akun Tumenggung Bidik Kasus turut menjadi perhatian. Dalam unggahannya, ia mengibaratkan luka hati akibat ucapan dengan selembar kertas putih yang diremas.

“Ingat… secarik kertas putih yang bagus, kemudian digenggam dan diremas, lalu dibuka kembali dari genggaman, maka kertas putih tersebut memang bisa kembali terbuka. Namun, kertas itu tidak lagi sempurna karena bekas lipatan tetap ada. Begitu pula hati manusia, ketika tersakiti mungkin dapat diobati, tetapi lukanya tetap membekas.”

Ia juga mengutip peribahasa:

“Luka tangan karena pedang banyak obat mudah didapat. Luka hati karena lidah, ke mana obat hendak dicari.”

Di akhir unggahannya, ia menutup dengan pesan solidaritas kepada insan pers:
“Salam Satu Profesi, Salam Satu Tinta pena.”

Di tengah polemik yang berkembang, Hotman Paris Hutapea kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada insan pers melalui siaran langsung di media sosial pribadinya. Permintaan maaf tersebut disampaikan sebagai bentuk penyesalan atas pernyataan yang sebelumnya menuai kritik dari berbagai kalangan.

Meski demikian, permintaan maaf tersebut belum menghentikan reaksi dari sebagian masyarakat. Sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Hotman Paris Hutapea. Dalam aksi tersebut, peserta demonstrasi membawa berbagai spanduk dan poster sebagai bentuk solidaritas terhadap profesi wartawan serta menyampaikan tuntutan agar setiap pihak menghormati kebebasan pers dan kerja jurnalistik.

Dalam orasinya, para peserta aksi menyampaikan kritik terhadap pihak-pihak yang mereka nilai membela pelaku tindak pidana korupsi. Salah satu tuntutan yang disuarakan berbunyi, “Membela koruptor termasuk musuh besar rakyat Indonesia.”

Massa juga meminta agar proses hukum yang telah ditempuh PWI Pusat tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan tidak berhenti hanya karena adanya permintaan maaf.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi lanjutan dari pihak Hotman Paris Hutapea terkait aksi unjuk rasa tersebut maupun perkembangan laporan polisi yang diajukan PWI Pusat. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Redaksi Yd
Editor Yd
Sumber Metro

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *