Makassar, pena.my.id – Polemik terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dari Partai NasDem di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan III terus menjadi perhatian publik. Berbagai spekulasi yang berkembang di media sosial memunculkan beragam pandangan mengenai sosok yang berpeluang mengisi kursi tersebut.
Menanggapi hal itu, sejumlah pihak mengingatkan masyarakat agar memahami mekanisme PAW sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.
Dalam mekanisme PAW, partai politik hanya mengusulkan nama calon pengganti kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu. Selanjutnya, proses penetapan PAW mengacu pada ketentuan Undang-Undang dan Peraturan KPU yang berlaku.
Berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024, nama Putri Dakka disebut-sebut memiliki peluang besar untuk mengisi kursi PAW DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan III, menyusul keputusan Rusdi Masse yang hengkang ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Hal tersebut didasarkan pada perolehan suara Putri Dakka yang mencapai 53.700 suara. Sementara itu, terdapat kandidat lain yang juga dikaitkan dengan proses PAW, namun hanya memperoleh 29.162 suara pada pemilu lalu.
Perbedaan perolehan suara yang cukup signifikan tersebut menjadi salah satu alasan munculnya pandangan di tengah masyarakat bahwa calon dengan suara lebih rendah tidak serta-merta dapat menggantikan calon dengan perolehan suara lebih tinggi.
“Partai hanya mengusulkan nama calon PAW kepada KPU sebagai penyelenggara sesuai dengan aturan yang diatur dalam Peraturan KPU Republik Indonesia. Jangan bermimpi suara rendah akan menggantikan Putri Dakka. Sampai di sini paham,” demikian salah satu pandangan yang berkembang di tengah masyarakat.
Meski demikian, sejumlah kalangan menegaskan bahwa penetapan PAW tetap merupakan kewenangan KPU berdasarkan aturan yang berlaku, termasuk memperhatikan hasil perolehan suara sah calon legislatif pada pemilu terakhir dan ketentuan hukum lainnya.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih memahami aturan dan mekanisme PAW sebelum menyampaikan pendapat maupun komentar di media sosial. Dengan demikian, informasi yang disampaikan dapat lebih objektif, edukatif, dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di ruang publik.
Perlu diketahui, mekanisme PAW anggota DPR RI dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur proses pergantian antar waktu anggota legislatif.
Dengan memahami aturan yang berlaku, diharapkan masyarakat dapat menyikapi dinamika politik secara bijak serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Yd)

