Praktisi Hukum TTS Soroti Polemik Sekdes dan PPPK di Bijaepunu: “Kalau Diberhentikan, Harus Jelas Dasarnya”

TTS – www.pena.my.id // Polemik terkait pemberhentian seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta keberadaan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Bijaepunu yang disebut masih dipertahankan di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mendapat sorotan dari kalangan praktisi hukum.
Dalam wawancara dengan awak media pada Jumat (7/8/2026), praktisi hukum Arman Tanono, S.H., menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara objektif, terutama dari sisi dasar hukum dan prosedur pemberhentian aparatur pemerintah.
Menurut Arman, hal pertama yang harus dijelaskan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTS adalah kapan keputusan pemberhentian terhadap guru PPPK tersebut dilakukan dan apa dasar hukumnya.
PPPK yang dipecat itu kapan dipecat? Kalau pemberhentian itu dilakukan oleh Pemda, maka Pemda harus mengeluarkan informasi yang jelas bahwa yang bersangkutan diberhentikan karena alasan apa dan berdasarkan aturan apa,” ujarnya.
Arman Tanono juga menilai, apabila seorang guru PPPK diberhentikan tanpa dasar dan prosedur yang jelas, keputusan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Menurutnya, apabila pemberhentian didasarkan pada hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), maka proses pemeriksaan tersebut harus memiliki dasar dan mengikuti tahapan yang semestinya.
Kalau pemberhentian itu karena hasil BAP, maka hasil BAP itu harus merujuk pada proses awal. Misalnya, seseorang melakukan suatu tindakan, kemudian diberikan teguran secara lisan atau tertulis. Kalau proses-proses itu tidak ada, lalu hanya mendengar isu, kemudian memanggil oknum PPPK, dilakukan BAP dan langsung dipecat, saya pikir itu sangat fatal,” kata Arman.
Dirinya menambahkan, keputusan pemberhentian yang tidak didukung prosedur dan dasar hukum yang kuat dapat dipersoalkan melalui jalur hukum.
Kalau guru PPPK ini mengambil langkah hukum, dasar pemecatannya bisa saja diuji dan bahkan dibatalkan apabila memang terbukti tidak sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Praktisi hukum tersebut juga mempertanyakan adanya dugaan perbedaan perlakuan antara kasus guru PPPK dengan Sekdes di Desa Bijaepunu yang disebut masih dipertahankan.
Menurutnya, jika kedua persoalan tersebut sama-sama dianggap sebagai pelanggaran kode etik, aturan kepegawaian, atau ketentuan lainnya, maka pemerintah harus menjelaskan standar penanganannya secara terbuka.
Banyak oknum PPPK di TTS yang bermasalah dan ada laporan-laporan yang sudah disampaikan. Tetapi sejauh ini tidak pernah ada yang diberhentikan. Tiba-tiba kasus Bijaepunu menjadi perhatian, dilakukan BAP, kemudian langsung diberhentikan. Ini yang menurut saya menjadi persoalan,” kata Arman
Dia, juga mempertanyakan mengapa seorang Sekdes yang disebut terlibat dalam persoalan serupa masih dipertahankan, sementara guru PPPK justru diberhentikan.
Sedangkan berkaitan dengan Sekdes, sementara tidak dipecat. Anehnya di situ. Sepertinya ada perbedaan perlakuan. Kita lihat Sekdes ini dibiarkan, sedangkan guru PPPK diberhentikan. Ada apa di balik ini?” ujar Arman
Lebih lanjut Arman menegaskan, pemerintah daerah harus menerapkan aturan secara adil dan tidak boleh memberikan perlakuan berbeda kepada pihak-pihak yang menghadapi persoalan dengan substansi yang dianggap serupa.
Kalau mau diberhentikan, harus dua-duanya diberhentikan apabila memang keduanya melakukan satu tindakan yang menurut Pemda melanggar kode etik, peraturan, atau ketentuan lainnya,” tegasnya.
Namun, dirinya juga mengingatkan agar pemerintah tidak langsung menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana apabila belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Saya melihat ini masih sebatas dugaan-dugaan. Orang bisa saja membantah. Apalagi kalau suatu saat diperiksa dan ternyata dugaan tersebut keliru,” kata Arman.
Karena itu, Arman Tanono, meminta Bupati TTS mengambil sikap tegas dan transparan dalam menyelesaikan polemik tersebut.
Ia berharap guru PPPK yang diberhentikan dapat dipertimbangkan untuk diaktifkan kembali apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa proses pemberhentiannya tidak sesuai dengan ketentuan.
“Saya harap guru PPPK itu diaktifkan kembali supaya adil. Saya juga sarankan untuk menguji SK pemecatan tersebut, apakah layak atau tidak secara hukum,” pungkasnya.
Polemik tersebut diharapkan dapat diselesaikan secara terbuka dengan mengedepankan kepastian hukum, keadilan, serta prinsip pemerintahan yang baik. Pemkab TTS juga diharapkan memberikan penjelasan resmi terkait dasar dan proses pemberhentian PPPK serta status Sekdes yang menjadi sorotan publik.
Redaksi PENA
Esy Lafu

