April 29, 2026

Polres Jembrana Sikat Empat Aksi Pencurian dalam Sebulan, Modus Beragam dari Kebun hingga Rumah Warga

JEMBRANA, BALI — PENA MY.ID com.
Kepolisian Resor Jembrana menunjukkan respons cepat dalam menjaga situasi keamanan wilayah dengan mengungkap empat kasus pencurian berbeda yang terjadi sepanjang April 2026. Seluruh kasus berhasil diungkap dalam waktu relatif singkat, dengan empat pelaku diamankan dari lokasi terpisah.

Melalui kerja intensif Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), pengungkapan ini mencerminkan pola kejahatan yang beragam, mulai dari pencurian hasil kebun hingga pembobolan rumah warga. Kasi Humas Polres Jembrana, I Putu Budi Arnaya, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat menjadi prioritas utama dalam penanganan.

“Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil kami amankan,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Empat kasus tersebut meliputi pencurian buah alpukat di Desa Kaliakah, pencurian uang tunai di Kelurahan Lelateng, pencurian dengan pemberatan di Desa Tegalbadeng Barat, serta pencurian perangkat elektronik berupa iPad di Desa Batuagung.

Dalam kasus di Kaliakah, pelaku diketahui memanfaatkan akses terbuka ke kebun warga untuk memetik puluhan buah alpukat yang kemudian dijual, dengan total kerugian sekitar Rp1,5 juta. Sementara di Lelateng, pelaku mengambil uang tunai Rp5 juta saat korban dalam kondisi tertidur.

Kasus paling menonjol terjadi di Desa Tegalbadeng Barat, di mana pelaku melakukan aksi pencurian dengan pemberatan dengan merusak bagian rumah korban sebelum membawa kabur uang dan perhiasan senilai sekitar Rp16 juta. Adapun di Batuagung, pelaku mengambil iPad dari rumah yang tidak terkunci dan kemudian menggadaikannya.

Kapolres JEMBRANA AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Jembrana, I Gede Alit Darmana, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur tim di lapangan dalam mengolah informasi dan menelusuri jejak pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, para pelaku umumnya memanfaatkan kelengahan korban. Motif yang mendasari sebagian besar kasus adalah faktor ekonomi,” jelasnya.

Para pelaku kini dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, termasuk memastikan keamanan rumah saat ditinggalkan dan tidak memberikan celah bagi pelaku kejahatan. Warga juga diimbau memanfaatkan layanan Call Center 110 yang tersedia 24 jam untuk pelaporan cepat maupun permintaan bantuan kepolisian.

(Humas/wly )

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *