September 12, 2026

Pemkab Luwu Utara Batasi Pembelian Pertalite, Motor Maksimal Rp35 Ribu dan Mobil Rp200 Ribu

Pemkab Luwu Utara Batasi Pembelian Pertalite, Motor Maksimal Rp35 Ribu dan Mobil Rp200 Ribu

LUWU UTARA, 11.09.2026//, pena.my.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara, Sulawesi Selatan, mulai membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat edaran yang diterbitkan Pemkab Luwu Utara pada Rabu (9/9/2026). Dalam aturan itu, pembelian Pertalite dibatasi berdasarkan jenis kendaraan.

Sepeda motor hanya diperbolehkan membeli Pertalite maksimal Rp35 ribu, sedangkan kendaraan roda empat atau mobil dibatasi maksimal Rp200 ribu setiap kali pengisian.

Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, mengatakan pembatasan tersebut dilakukan untuk memastikan distribusi dan pelayanan BBM bersubsidi dapat dirasakan masyarakat secara lebih merata.

“Kita keluarkan surat edaran tersebut dengan tujuan agar pelayanan Pertalite menjadi lebih merata,” kata Andi Abdullah Rahim kepada detikSulsel, Jumat (11/9/2026).

Menurutnya, kebijakan itu diambil setelah Kepala Dinas Perdagangan Luwu Utara, Akram Risa, melakukan koordinasi dengan pihak PT Pertamina Patra Niaga terkait kondisi pelayanan dan distribusi Pertalite di wilayah Luwu Utara.

Pemkab berharap pembatasan tersebut dapat mencegah terjadinya pembelian dalam jumlah berlebihan sekaligus menjaga ketersediaan BBM bersubsidi agar masyarakat tetap memperoleh akses secara adil.

Dengan diberlakukannya surat edaran tersebut, pengelola SPBU di seluruh wilayah Luwu Utara diharapkan dapat menjalankan ketentuan pembelian sesuai batas yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Redaksi Yd

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *