Lombok Utara NTB ll – www.pena.my.id //
Di karenakan awal berdirinya LRI mulai pada tanggal 18 Agustus 1945, 1 hari setelah Indonesia di nyatakan merdeka oleh presiden RI pertama Ir Soekarno.
LRI berdiri berdasarkan petunjuk presiden RI
Presiden menujuk langsung bapak cokro Diningrat untuk mendirikan lembaga reclasseering melalui bapak Moestopo dan seiring berjalannya waktu berubah nama LMR RIenjadi LRI ketum LRI yang saat itu di komandoi oleh komisaris jendral purnawirawan doktor haji Muhamad Yasin.
LRI merupakan tameng NKRI dari pejuang 1945 untuk rakyat,
LRI 1945 -2026 dan selamanya.
LRI memiliki makna 3 pilar dalam sejarah.
Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI sahkan UUD 1945
Sehari setelah di nyatKan merdeka,
LRI juga lahir untuk menjaga serta melanjutkan keringat para pejuang bangsa.
Dikarenakan jikalau UUD 1945 dirobek oleh para koruptor maka LRI siap akan jadi tameng atau garda pertama yang akan memberantasnya.
Dalam lapisan kemanusiaan LRI merupakan lembaga reclasseering Indonesia.
Reclasseering menjernihkan HAM,mebela/memperjuangkan hak yang lemah, meluruskan yang bengkok.
Melaporkan atau menghukum oknum oknum yang tidak bertanggung jawab di NKRI.
Di karenakan para pejuang 45 angkat senjata mebela NKRI dari penjajahan.
Maka para pejuang LRI akan angkat semua pakta,bukti bukti hukum danengembalikan ham.
Berantas korupsi,
Mafia tanah
Bah kan sampai ke mafia peradilan.
Menurutnya itu semua sama sama perang tapi beda Medan nya.
LRI juga punya jiwa patriotisme
Maka semu kader kader dan pengus yang muda muda yang ada dalam struktur kepengurusan LRI harus dan wajib berjiwa patriotisme tinggi bela negara dan masyarakat nya.

Di karenakan seragam biru tua LRI dan Garuda di dada kiri di sertai Bendera merah putih di kanan artinya siap tempur.
Dan di sertai bintang bintang artinya menjadi pencerah dan terang benderang.
Menurutnya dimana ada rakyat di tindas,di zolimi di berbagai penjuru NKRI ini maka LRI wajib hadir dan siap maju untuk mebelanya serta menjadi tamengnya.
LRI bukanlah sebuah ormas biasa.
Melainkan lembaga yang lahir dari sebuah rahim sejarah untuk membela rakyat lemah dan kawal hukum .
Oleh karenanya DPP LRI pusat mengintruksikan kepada seluruh DPW dan DPC yang ada di seluruh NKRI supaya segera membuka bakum LRI (Badan advokasi dan konsultasi hukum) LRI.
LRI hadir di tengah tengah rakyat dan lingkungan masing masing bertujuan sebagai tameng hukum.
Serta menegakkan supremasi hukum dan mengembalikan hak masyarakat.
Bakum LRI adalah sebagai rumah pengaduan rakyat untuk lawan yang zolim dan oknum oknum yang tidak adil serta melanggar hukum.
LRI juga siap membantu masyarakat sesuai dengan amanat undang undang serta aturan yang berlaku bukan main hakim sendiri.
Ketum LRI juga menurunkan surat perintah pembukaan bakum LRI di daerah masing masing kepada semua ketua DPW dan DPC yang ada di NKRI
Di karenakan menurutnya ini adalah sebagai ujud nyata LRI untuk membantu rakyat dan melindunginya sesuai dengan dasar hukum.
Bakum LRI boleh jalan karena di lindungi undang undang
Berdasarkan undang undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.
Organisasi kemasyarakatan juga boleh dirikan LBH atau Posbakum guna untuk membantu masyarakat miskin dan tidak mampu.

Berdasarkan undang undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat
LRI membantu masyarakat,namun yang mewakili di pengadilan tetap devisi advokat/pengacara dari pihak devisi hukum dan ham LRI yang sudah punya izin terutama dari team devisi hukum dan ham LRI pusat ataupun daerah ucapnya.
Menurut undang undang nomor 39 tahun 1999
LRI wajib membela hak rakyat.
Berdasarkan AD/ART LRI
Visi dan misi LRI sebagai lembaga yang siap mengabdikan diri terhadap negara dan masyarakat serta lingkungan.
LRI juga merupakan.sebuah lembaga yang bermitra dan bersinergi dengan APH,TNI, polri KEJAKSAAN,KPK,dan kementrian pungkasnya.
Di karenakan LMR-RI di syahkan pada tahun 1946 dan di katakan pada tanggal 17 Agustus di Yogyakarta oleh notaris Gusti Djohan SH
Sedangkan pada tanggal 17 Agustus tahun 1950 di resmikan secara nasional di Jakarta
Tahun 1954 LMR-RI memperoleh pengakuan resmi melalui SK kementerian dengan nomor J.A.5/105/5 tanggal 12 Nopember 1954 sebagai badan peserta hukum.
Berdasarkan akta notaris zainudin Tohir, SH(tahun 2022)dan hasil musyawarah mufakat 64 fungsionir para senior sebagai kelanjutan perjuangan yang sama di sanalah LMR-RI Mengubah nama menjadi LRI.

Pada tahun 2002 tongkat komando LMR RI di komandoi oleh (Komjen polisi purnawirawan)
Dr.H.Moehammad jasin
Dan dewan pakar jendral TNI AD
GPH Tjokrodiningrat SH sejak itu yang semula LMR-RI beubah namaenjadi LRI
DanPerubahan ini bertujuan mempertegas fokus organisasi sebagai LRI yang profesional.independendan adaptif terhadap kebutuhan hukum masyarakat modern.
Sedangkan priode 2011-2018
LRI kembali di komandoi oleh prof.Dr.H.Mukidjan Rio Supadmo,msc.dengansekjen ibu inggrit Rosalina,SE.
Priode 2019-2023 di lanjutkan oleh H.Muchtar F.DG.Remba
Namun setelah beliau wafat organisasi sempat mengalami masa vakum selama beberapa tahun.
Priode 2023 hingga 2024 LRI kembali di aktifkan melalui sidang umum anggota dan langkah emulihan organisasi dalam priode ini bapak Azhar soeparman di tujuk langsung sebagai wakil ketua Umum LRI.

Di priode tahun 2025 hingga sekarang berdasarkan hasil musyawarah nasional(Munas)
mandat organisasi bapak Azhar soeparman di tetapkan sebagai ketua umum LRI pusat priode 2025-2029
Sedangkan legalitas organisasi di perkua melalui akta Notaris Edwin,SH ,SPN,dan telah terdaftar di beberapa kementrian repulik Indonesia ungkapnya.
Sementara itu beliau juga berharap supaya semua pengurus LRI mulai dari DPP DPW DPC bahkan sampai ke tingkat PAC agar turut serta untuk memeriahkan acara gebyar HUT RI da HUT LRI di tahun ini tutupnya.
Redaksi ( PENA )
(Sabdanom)

