LBH EM 80 dan Rekan Resmi Berdiri di Signature Park Grande, Siap Layani Masyarakat dengan Prinsip TAAT

JAKARTA, – www.pena.my.id // 11 Maret 2017 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) EM 80 dan Rekan secara resmi membuka kantornya di Apartemen Signature Park Grande, Jl. MT Haryono, Blok CTB Lantai UG (depan/samping Marketing Gallery). Peresmian kantor ini ditandai dengan acara pembukaan yang dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dan para pendiri lembaga.
Acara peresmian tersebut turut dihadiri oleh Bapak Ustadz DR. Moch. Hidayat, MBA, MH; Marsda TNI (Purn) Djoko Setiono, SE, M.Ap.; Brigjen Pol (Purn) DR. Moch. Nasser Amir, SH, MBA, MM; serta Direktur LBH EM 80 dan Rekan. Kehadiran para tokoh dari latar belakang hukum, militer, dan kepolisian ini menegaskan komitmen lembaga untuk memberikan pelayanan hukum yang berkualitas dan berintegritas.
Dalam sambutannya, pihak LBH EM 80 dan Rekan menyampaikan bahwa kehadiran lembaga ini bertujuan untuk memberikan manfaat dan keberkahan bagi masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang konsultasi hukum, pendampingan hukum, serta pemberian jasa hukum.
LBH EM 80 dan Rekan berkomitmen untuk menjalankan seluruh layanannya berdasarkan prinsip TAAT, yaitu:
* Transparan
* Amanah
* Akuntabel
* Tepat Hukum
“Kami berharap keberadaan LBH EM 80 dan Rekan dapat menjadi solusi hukum yang mudah diakses oleh masyarakat. Dengan memegang teguh prinsip TAAT, kami yakin dapat memberikan pelayanan terbaik yang tidak hanya profesional tetapi juga membawa berkah,” ujar perwakilan LBH EM 80 dan Rekan dalam acara tersebut.

Dengan lokasi yang strategis di kawasan MT Haryono, LBH EM 80 dan Rekan siap menerima masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Lembaga ini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menegakkan keadilan melalui jalur hukum yang benar dan amanah.
Tentang LBH EM 80 dan Rekan:
LBH EM 80 dan Rekan adalah lembaga bantuan hukum yang berdedikasi untuk melayani masyarakat dalam aspek konsultasi, pendampingan, dan jasa hukum dengan mengutamakan transparansi, amanah, akuntabilitas, dan ketepatan hukum.
Redaksi PENA
Tim Investigasi

