Mei 8, 2026

KPU Dan Bawaslu Palas Bantah Isu Oknum DPRD Palas Tidak Cukup Usia Saat Penetapan DCT

KPU Dan Bawaslu Palas Bantah Isu Oknum DPRD Palas Tidak Cukup Usia Saat Penetapan DCT

Pena.com
Palas Sumut
09/05/2026

Palas, MISTAR. ID
Adanya polemik dugaan anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Ackyar Hidayat Hasibuan pada saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU Kabupaten Padang Lawas Diduga belum cukup 21 tahun mendapat bantahan dari ketua KPU Indra Alamsyah Hasibuan dan Bawaslu Padang Lawas bidang Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat Hj.Ningtiasih

Dalam keterangan nya kepada Wartawan setiap Calon Anggota DPRD yang dicalonkan oleh Partai Politik telah dilakukan verifikasi sesuai dengan PKPU No 10 tahun 2023 tentang pencalonan.Jelas Indra kepada wartawan. Jumat(8/5/2026).

” terkait dengan isu yang beredar bahwa saudara Ahyar Hasibuan belum cukup usia 21 tahun saat penetapan DCT, bahwa KPU Kabupaten Padang Lawas telah melakukan verifikasi terhadap KTP saudara Achyar Hidayat Hasibuan dan usianya telah memenuhi syarat yaitu 21 tahun sehingga yang bersangkutan lolos verifikasi administrasi di Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan ( Silon ) KPU.Ujar Indra.

“Perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan Pasal 43 huruf a PKPU No 10 tahun 2023 tentang pencalonan dijelaskan bahwa verifikasi untuk menentukan kebenaran usia Calon adalah KTP-el.

selanjutnya Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Hj.Ningtiasih menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Padang Lawas disaat KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap Calon Anggota DPRD Kabupaten Padang telah melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan kami, terhadap adanya polemik salah satu Calon Anggota DPRD belum memenuhi syarat usia 21 tahun saat penetapan DCT, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Padang Lawas tidak ada menemukan Bakal Calon yang tidak memenuhi syarat usia termasuk saudara Achyar Hidayat Hasibuan.

reporter Wahyu p Siregar

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *