Kepala PLN Sumbawa Barat: Warga Dapat Ajukan Pemindahan Tiang Listrik yang Berada di Pekarangan Rumah
Sumbawa Barat – pena.my.id Kepala Investigasi Media Mabes Polri, Syamsuddin AR, melakukan silaturahmi dan audiensi dengan Kepala PLN Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Putu Eka, di ruang kerjanya pada Selasa (2/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah persoalan yang kerap menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat, salah satunya terkait keberadaan tiang listrik yang berada di lahan atau pekarangan rumah warga.
Kepala PLN Sumbawa Barat, Putu Eka, menjelaskan bahwa masyarakat yang merasa keberatan dengan keberadaan tiang listrik di pekarangan rumahnya dapat mengajukan permohonan secara resmi melalui pemerintah desa setempat.
Pengajuan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pihak terkait untuk melakukan verifikasi dan tindak lanjut di lapangan.
“Apabila terdapat tiang listrik yang berada di pekarangan rumah warga dan menimbulkan keberatan, masyarakat dapat mengajukan surat permohonan melalui kantor desa agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Putu Eka.
Menurutnya, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan status kepemilikan tiang tersebut. Sebab, tidak semua tiang yang berada di lingkungan masyarakat merupakan aset PLN.
Ia menjelaskan bahwa tiang milik PLN umumnya memiliki kode, nomor identifikasi, atau tanda tertentu yang menunjukkan bahwa tiang tersebut merupakan aset perusahaan listrik negara.
Apabila tidak ditemukan identitas tersebut, maka perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut karena kemungkinan tiang tersebut merupakan milik pemerintah daerah atau perusahaan penyedia layanan telekomunikasi.
“Penting untuk dilakukan identifikasi terlebih dahulu agar diketahui secara pasti apakah tiang tersebut merupakan aset PLN atau milik instansi maupun pihak lain,” jelasnya.
Lebih lanjut, Putu Eka menegaskan bahwa apabila hasil verifikasi menunjukkan tiang tersebut merupakan milik PLN dan berdiri di atas lahan milik warga yang sah, maka PLN akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa kemungkinan pemberian kompensasi dapat dilakukan berdasarkan hasil survei dan kajian petugas PLN serta kelengkapan dokumen kepemilikan lahan yang dimiliki warga.
“Warga yang mengajukan permohonan diharapkan dapat menunjukkan bukti kepemilikan tanah yang sah, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), sehingga proses verifikasi dapat dilakukan secara jelas dan akurat,” katanya.
Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan menjadi sarana komunikasi antara media dengan pihak PLN dalam menyampaikan berbagai aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Melalui dialog tersebut, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai mekanisme penanganan keberadaan tiang listrik di lahan pribadi, sehingga setiap permasalahan dapat diselesaikan melalui prosedur yang berlaku dan mengedepankan kepastian hukum serta kepentingan masyarakat.
Reporter: Syamsuddin AR
Editor: Redaksi Media Mabes Polri

