Kapolri Suyudi Ario Seto Soroti Debt Collector, Komitmen Penertiban Kini Dinanti Publik

JAKARTA — pena.my.id // Pernyataan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di hadapan Komisi III DPR RI menjadi perhatian publik. Salah satu poin yang disorot adalah komitmennya menempatkan persoalan debt collector sebagai salah satu prioritas yang akan mendapatkan perhatian dalam penanganan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Suyudi saat menjalani fit and proper test di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026. Dalam pemaparannya, Suyudi menyampaikan sejumlah agenda yang dinilai berkaitan langsung dengan keresahan masyarakat, mulai dari premanisme, pemerasan, kejahatan jalanan, tawuran hingga persoalan debt collector.
«“Premanisme dan pemerasan, kejahatan jalanan, tawuran, dan debt collector juga menjadi prioritas,” kata Suyudi dalam paparannya.»
Pernyataan tersebut mendapat perhatian karena praktik penagihan utang, khususnya yang dilakukan oleh oknum debt collector, dalam sejumlah kasus kerap menjadi sorotan masyarakat ketika pelaksanaannya disertai intimidasi, ancaman, kekerasan, atau tindakan lain yang berpotensi menimbulkan konflik.
Debt Collector Masuk Dalam Agenda Penanganan Kamtibmas
Suyudi menempatkan persoalan tersebut dalam konteks yang lebih luas, yakni upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurut arah kebijakan yang disampaikannya, perhatian Polri tidak hanya tertuju pada kejahatan dengan skala besar, tetapi juga berbagai gangguan keamanan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat sehari-hari.
Premanisme, pemerasan, kejahatan jalanan, tawuran hingga persoalan debt collector disebut sebagai bagian dari agenda yang perlu mendapatkan perhatian serius.
Komitmen tersebut sekaligus menjadi bagian dari gagasan Suyudi untuk mendorong Polri semakin dekat dengan masyarakat. Ia mengusung doktrin “Polisi Bersama Masyarakat”, dengan menempatkan kepentingan dan rasa aman masyarakat sebagai salah satu orientasi utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Masyarakat Tidak Harus Viral untuk Mendapatkan Keadilan
Selain persoalan debt collector, Suyudi juga menyoroti fenomena “no viral, no justice”, yakni anggapan di tengah masyarakat bahwa sebuah perkara baru akan mendapat perhatian serius setelah menjadi viral di media sosial.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan tersebut, Suyudi menekankan pentingnya masyarakat memperoleh kepastian mengenai perkembangan laporan yang telah mereka sampaikan kepada kepolisian.
Masyarakat, menurutnya, tidak semestinya harus mencari akses informal ataupun menjadikan suatu perkara viral terlebih dahulu agar mendapatkan perhatian. Transparansi terhadap perkembangan penanganan perkara menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Kritik dan keluhan masyarakat juga dipandang sebagai bagian dari evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan kepolisian. Dengan demikian, aspirasi publik diharapkan tidak sekadar diterima, tetapi menjadi bahan perbaikan dalam pelaksanaan tugas Polri.
Komitmen Kini Menunggu Pembuktian
Pernyataan Suyudi mengenai penanganan debt collector dan berbagai persoalan yang meresahkan masyarakat kini menjadi perhatian publik. Terlebih, pada hari yang sama, Komisi III DPR RI menyetujui Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri, yang kemudian berlanjut melalui persetujuan dalam rapat paripurna DPR.
Dengan persetujuan tersebut, berbagai gagasan yang disampaikan dalam uji kelayakan dan kepatutan tidak lagi hanya menjadi bahan pemaparan di hadapan parlemen. Publik kini menunggu bagaimana komitmen tersebut diterjemahkan ke dalam kebijakan dan tindakan nyata ketika Suyudi menjalankan amanah sebagai pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara.
Khusus terkait debt collector, masyarakat tentu berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas, profesional, proporsional dan sesuai ketentuan hukum, tanpa mengabaikan hak pihak yang memiliki kewajiban maupun hak masyarakat untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan hukum.
Pada akhirnya, keberhasilan komitmen tersebut akan diukur bukan semata dari pernyataan, melainkan dari sejauh mana masyarakat benar-benar merasakan kehadiran Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan penegakan hukum secara adil serta profesional.
PWOD / PENA

