https://pena.my.id | Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mengenalkan tiga inovasi transformasi layanan pertanahan guna mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Tiga langkah strategis tersebut meliputi Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan penerapan Organisasi Berbasis Wilayah.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan penjelasannya dalam konferensi pers yang digelar di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, pada Rabu (26/8/2026). Langkah ini diambil mengingat sekitar 80 persen tugas dan fungsi utama Kementerian ATR/BPN berfokus pada ranah pelayanan masyarakat.
“Urgensi transformasi ini adalah menjadikan kepuasan pelanggan sebagai output utama dari pelayanan publik. Paling tidak ada tiga hal yang diharapkan masyarakat, yaitu kepastian, kecepatan, dan pelayanan yang bebas pungli,” ujar Dalu Agung Darmawan saat memaparkan latar belakang kebijakan tersebut.
Guna mewujudkan kepastian waktu, Kementerian ATR/BPN menetapkan program Pengukuran Terjadwal yang memastikan masa tunggu pengukuran paling lama 7 hari dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal 5 hari. Dengan demikian, total waktu pelayanan dapat diselesaikan paling lambat dalam 12 hari. Saat ini, layanan ini telah diimplementasikan di 455 dari total 483 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.
Selain itu, skema Peralihan Hak Terintegrasi juga diluncurkan dengan target penyelesaian maksimal 10 hari, yang mencakup verifikasi BPHTB, pembuatan Akta Jual Beli oleh PPAT, serta pemrosesan di Kantor Pertanahan. “Lima hari sisanya merupakan kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian kami, di Kantor Pertanahan. Seluruh persyaratan dipenuhi dan pemohon membayar Surat Perintah Setor serta PNBP dalam kurun waktu lima hari,” jelas Dalu Agung Darmawan.
Sementara itu, untuk memperkuat koordinasi internal, konsep Organisasi Berbasis Wilayah mulai diterapkan sebagai pilot project di 10 Kantor Pertanahan, antara lain Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung. Melalui sistem ini, para Kepala Seksi (Kasi) diberi tanggung jawab langsung terhadap wilayah kelurahan atau kecamatan tertentu.
“Pendekatan wilayah kita turunkan dari Kepala Kantor sampai ke Kasi. Harapannya, persoalan yang ada di masing-masing wilayah bisa diselesaikan di level Kasi,” tegas Dalu Agung Darmawan.
Untuk mendukung keberlanjutan program ini, Kementerian ATR/BPN memperkuat kerja sama lintas instansi bersama Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah setempat. Kerjasama tersebut mencakup integrasi data pertanahan dan perpajakan, penyelarasan NIB dan NOP, hingga pemanfaatan Zona Nilai Tanah secara optimal.
Acara konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Muhammad Qodari, serta Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana.
(Editor: joko)
(Sumber: Siaran Pers Kementerian ATR/BPN No. 35/SP/VIII/BH/2026)

