Agustus 27, 2026

Dukung Program Polisi Mengajar, Bhabinkamtibmas Tutukembong Berikan Edukasi Lalu Lintas di SMAN 15 Tanimbar

 

https://pena.my.id | Tutukembong, Rabu, 26 Agustus 2026 – Guna menanamkan kesadaran hukum sejak dini, Bhabinkamtibmas Desa Tutukembong, Aipda D. Poceratu, melaksanakan program unggulan Kapolda Maluku yaitu “Polisi Mengajar” di lingkungan SMA Negeri 15 Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Rabu (26/8/2026) pagi.

​Kegiatan yang berlangsung tertib dan khidmat tersebut diikuti sebanyak 40 siswa-siswi kelas X (Kelas X-1 dan X-2) yang antusias menerima materi edukasi hukum bertema lalu lintas. Dalam kesempatan itu, Aipda D. Poceratu menekankan bahwa sikap disiplin di jalan raya merupakan bentuk nyata dari menghargai orang lain.

​“Program ‘Polisi Mengajar’ ini bukan sekadar sosialisasi formal, melainkan sebuah upaya nyata Kepolisian untuk membentuk karakter generasi muda yang taat hukum dan menjadikan disiplin berlalu lintas sebagai bentuk nyata dalam menghargai hak-hak orang lain di jalan raya,” ungkap Aipda D. Poceratu.

​Dalam pemaparannya, Bhabinkamtibmas menyampaikan lima poin penting terkait aturan lalu lintas, yakni pemahaman dasar pengertian lalu lintas, disiplin kelengkapan administrasi seperti kewajiban memiliki SIM dan STNK sesuai Pasal 77 UU No. 22 Tahun 2009, serta disiplin perilaku berkendara berdasarkan Pasal 106.

​Selain itu, dijelaskan pula mengenai disiplin perlengkapan kendaraan seperti kewajiban memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dan menyalakan lampu utama sesuai Pasal 106 ayat 8 dan Pasal 107, hingga disiplin kelayakan kendaraan berdasarkan Pasal 48.

​Para siswa-siswi juga dibekali pemahaman mengenai sanksi hukum akibat ketidakdisiplinan serta faktor-faktor yang memengaruhi tingkat kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Edukasi diakhiri dengan pemutaran video ilustrasi yang memperlihatkan dampak pelanggaran lalu lintas dan pentingnya menjaga keselamatan bersama.

​Melalui program “Polisi Mengajar” ini, para siswa-siswi SMAN 15 Kepulauan Tanimbar diharapkan tidak hanya memahami aturan hukum, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan dan pelopor keselamatan berlalu lintas di lingkungan keluarga maupun masyarakat luas.

​(Editor: joko)

(Sumber: Humas Polres Kepulauan Tanimbar / Tribratanews.polrestanimbar.com)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *