Juni 15, 2026

Diduga Sabung Ayam Sistem Undangan Kembali Digelar di Jatilengger, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas

Diduga Sabung Ayam Sistem Undangan Kembali Digelar di Jatilengger, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas

PENA.MY.ID | BLITAR – Minggu, 14 Juni 2026
Dugaan adanya praktik sabung ayam sistem undangan kembali menjadi perhatian masyarakat di wilayah Jatilengger, Kabupaten Blitar. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kegiatan tersebut diduga berlangsung pada Minggu (14/6/2026) dan disertai adanya taruhan uang.

Sejumlah warga mengaku resah dan meminta aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan di lokasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Masyarakat berharap tindakan tegas dapat dilakukan apabila ditemukan unsur perjudian yang melanggar hukum.
“Kami berharap aparat kepolisian turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan jika memang terbukti ada praktik perjudian. Jangan sampai aktivitas seperti ini meresahkan masyarakat dan mengganggu keamanan lingkungan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi PENA.MY.ID, kegiatan tersebut disebut-sebut berlangsung secara terbatas melalui sistem undangan. Namun hingga saat ini, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Secara hukum, perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk sabung ayam yang disertai taruhan, merupakan perbuatan yang dilarang. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penyelenggara perjudian tanpa izin dapat dijerat Pasal 426 dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda kategori VI. Sementara peserta perjudian dapat dikenakan Pasal 427 dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori III.
Selain itu, apabila ditemukan pihak yang menyediakan tempat, memfasilitasi, atau memperoleh keuntungan dari kegiatan perjudian, yang bersangkutan juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Warga berharap jajaran Polres Blitar, Satreskrim Polres Blitar, serta Polsek setempat meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah berkembangnya aktivitas perjudian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian terkait informasi yang beredar. PENA.MY.ID membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

(Redaksi PENA.MY.ID)

Investigasi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *