PRABUMULIH| pena.mu.id — Temuan mencolok di lapangan mengarah pada dugaan pelanggaran serius terkait peredaran BBM bersubsidi. Sebuah mobil molen yang diduga milik PT Raju beralamat di Talang Berenai, terekam jelas terparkir di salah satu rumah warga yang berinisial SM. Lokasi ini diduga menjadi pusat aktivitas penimbunan solar bersubsidi.

⚠️ DUGAAN RANGKAIAN PELANGGARAN
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun:
– SM diduga secara rutin mengambil minyak jenis solar bersubsidi dari SPBU di Kota Prabumulih, lalu mengumpulkannya di rumahnya. Diduga kuat kegiatan ini merupakan praktik penimbunan atau pengepulan BBM bersubsidi yang seharusnya tidak diperjualbelikan atau disimpan dalam jumlah besar tanpa izin resmi.
– Sudah ada dugaan adanya kendaraan yang melakukan pengisian ulang di lokasi rumah bernisial SM tersebut yang beralamat jalan Lintas Prabumulih Muara Enim — menandakan BBM yang ditimbun diduga disalurkan kembali ke pihak lain, termasuk ke mobil molen PT Raju yang terparkir di lokasi.
– Terjalin dugaan kerja sama antara SM dan PT Raju — di mana BBM bersubsidi yang dikumpulkan diduga menjadi suplai bagi kebutuhan operasional perusahaan tersebut. Jika terbukti, hal ini diduga melanggar aturan penyaluran dan penggunaan BBM bersubsidi yang ditujukan untuk golongan tertentu saja.
📞 KONFIRMASI: TIDAK JELAS, JUSTRU ANCAMAN TUNTUTAN
Saat tim media berupaya mengonfirmasi ke pihak PT Raju, penanggung jawab yang berinisial DT justru mengaku tidak mengetahui persoalan ini. DT menyampaikan keberatan dan menyebut akan menuntut balik media. Bahkan sebelum seluruh pertanyaan terjawab secara rinci, percakapan ditutup dengan kalimat:
“Silakan kalau mau diangkat berita, aku lagi pusing.”
⚖️ RANA HUKUM YANG DIDUGA TERLANGGAR
– UU Migas & Aturan BBM Bersubsidi: Penimbunan, pengepulan, serta pergeseran pemanfaatan BBM bersubsidi ke pihak yang tidak berhak diduga merupakan pelanggaran berat yang dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.
– Perdagangan: Pembelian dalam jumlah besar lalu dijual kembali tanpa izin diduga melanggar aturan perdagangan dan perizinan.
– Tanggung Jawab Perusahaan: Jika PT Raju terbukti menerima BBM bersubsidi dari jalur yang tidak sah, pihak perusahaan diduga ikut bertanggung jawab secara hukum.
📢 PUBLIK BERHAK TAHU FAKTA
Media tetap membuka ruang hak jawab bagi PT Raju maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Jika seluruh aktivitas tersebut legal dan berizin, klarifikasi resmi beserta bukti dokumen lengkap akan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Namun, apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran, aparat penegak hukum dan instansi terkait wajib mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Publik menuntut kebenaran, bukan sekadar saling bantah dan ancaman.
📌 Setiap pihak berhak memberikan klarifikasi berupa bukti sah dan dokumen lengkap. Hukum berlaku untuk semua, tanpa pandang bulu.
Tim Redaksi
Salam Satu Pena

