
Soe, TTS wwwPenamy.id//
Persoalan pembayaran pekerjaan rehabilitasi berat tiga Rumah Jabatan Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) kembali mencuat. Kuasa hukum CV Karya Bangun Mandiri, Bernard S. Anin, SH., MH., menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri SoE.
Hal tersebut disampaikan kepada media ini, Kamis (27/8/2026).
Gugatan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Ferdianto Boimau, S.H., MH., Bernard S. Anin, SH., MH., Merlince N. Kedu, SH., dan Aris Tanesi, SH. Mereka bertindak untuk dan atas nama Yohanes Yap, selaku kuasa dari CV Karya Bangun Mandiri.
Dalam gugatan tersebut, terdapat tiga pihak yang disebut sebagai tergugat, yakni Sekretariat DPRD Kabupaten TTS selaku Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan rehabilitasi tiga rumah jabatan, serta Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan cq. Bupati TTS.
Berdasarkan uraian gugatan, CV Karya Bangun Mandiri terikat kontrak pekerjaan rehabilitasi berat tiga Rumah Jabatan Pimpinan DPRD TTS berdasarkan Surat Perjanjian Nomor Setwan.012/345/3/2016 tanggal 23 Agustus 2016.
Nilai kontrak pekerjaan tersebut mencapai Rp1.977.477.000, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Penggugat menyebut telah menerima pembayaran uang muka sebesar 30 persen atau Rp593.243.100. Selanjutnya, setelah progres pekerjaan mencapai 52,76 persen hingga 30 Desember 2016, penggugat menerima pembayaran Termin I sebesar Rp449.876.018.
Dalam proses pengerjaan, disebutkan pula terdapat addendum perpanjangan waktu pekerjaan selama 25 hari kalender.
Dalam gugatan, pihak CV Karya Bangun Mandiri menyatakan pekerjaan rehabilitasi tiga rumah jabatan telah diselesaikan hingga mencapai 100 persen pada 3 Maret 2017.
Setelah pekerjaan dinyatakan selesai, penggugat kemudian mengajukan permohonan Provisional Hand Over (PHO) kepada PPK melalui surat Nomor 048/CV.KBM/M-PHO/III/2017 tanggal 3 Maret 2017.
Namun, menurut penggugat, permohonan tersebut tidak ditindaklanjuti sebagaimana mekanisme yang diatur dalam syarat umum Surat Perintah Kerja (SPK).
Penggugat kemudian kembali mengajukan permohonan PHO melalui surat Nomor 052/CV.KBM/M-PHO/IV/2017 tanggal 4 April 2017.
Menurut pihak penggugat, permohonan kedua tersebut juga tidak mendapatkan tindak lanjut sebagaimana yang mereka harapkan.
Tiga Rumah Jabatan Disebut Sudah Digunakan Sejak 2019
Hal yang menjadi sorotan dalam gugatan adalah penggunaan tiga rumah jabatan tersebut.
Penggugat menyatakan bahwa sekitar tahun 2019, tiga Rumah Jabatan Pimpinan DPRD TTS yang dikerjakan CV Karya Bangun Mandiri telah digunakan oleh pihak terkait.
Dalam gugatan disebutkan bahwa penggunaan fasilitas tersebut berlangsung meskipun menurut penggugat masih terdapat kewajiban pembayaran pekerjaan yang belum diselesaikan.
Pihak penggugat menilai kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum karena pekerjaan yang mereka klaim telah diselesaikan justru telah dimanfaatkan sebagai fasilitas/aset Pemerintah Kabupaten TTS.
Dalam gugatan, CV Karya Bangun Mandiri mengklaim masih memiliki hak pembayaran sebesar Rp934.357.882.
Jumlah tersebut disebut sebagai kerugian materiil akibat sisa pembayaran pekerjaan rehabilitasi tiga rumah jabatan yang belum diterima penggugat.
Selain kerugian materiil, penggugat juga menuntut kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar.
Dengan demikian, nilai tuntutan pokok yang diajukan mencapai sekitar Rp1,934 miliar, belum termasuk tuntutan bunga.
Penggugat juga meminta pembayaran bunga sebesar 1 persen per bulan dari nilai kerugian materiil, terhitung sejak April 2017 hingga putusan dilaksanakan secara sukarela dan sempurna.
Tidak hanya meminta pembayaran, penggugat juga memohon kepada majelis hakim agar menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek tiga rumah jabatan dan/atau aset lain milik para tergugat yang sah menurut hukum.
Penggugat juga meminta penerapan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila para tergugat terlambat melaksanakan isi putusan pengadilan.
Selain itu, penggugat meminta agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu atau uitvoerbaar bij voorraad, meskipun terdapat upaya hukum.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan rangkaian tindakan para tergugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
Penggugat juga meminta agar para tergugat dihukum membayar kerugian materiil sebesar Rp934.357.882 dan kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar.
Khusus kepada Pemerintah Kabupaten TTS selaku tergugat III, penggugat meminta agar pemerintah daerah tunduk dan melaksanakan kewajiban pembayaran yang timbul dari putusan melalui mekanisme keuangan daerah yang sah.
Penggugat juga meminta seluruh biaya perkara dibebankan kepada para tergugat secara tanggung renteng.
Gugatan tersebut pada prinsipnya merupakan dalil dan tuntutan dari pihak penggugat. Kebenaran materiil atas seluruh dalil tersebut masih harus diuji dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri SoE.
Karena itu, tanggapan dari Sekretariat DPRD TTS, PPK terkait, maupun Pemerintah Kabupaten TTS penting untuk didengar guna memberikan hak jawab dan menjaga pemberitaan tetap berimbang.
Perkara ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut pekerjaan konstruksi yang bersumber dari APBD Kabupaten TTS Tahun Anggaran 2016, dengan nilai kontrak hampir Rp2 miliar dan klaim sisa pembayaran mencapai lebih dari Rp934 juta.
Media ini akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut, termasuk agenda persidangan, jawaban para tergugat, serta putusan Pengadilan Negeri SoE.
Redaksi wwwPenamy.id//
Esy Lafu.
