Juni 11, 2026

“Bukit Dipangkas, Laut Ditimbun: Aktivitas Pematangan Lahan di Teluk Mata Ikan Disorot”

“Bukit Dipangkas, Laut Ditimbun: Aktivitas Pematangan Lahan di Teluk Mata Ikan Disorot”


www.pena.my.id // 11/06/2026
Investigasi lapangan baru-baru ini mengungkap adanya aktivitas pematangan lahan berskala besar yang diduga sedang berlangsung di kawasan pesisir Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau. Kegiatan tersebut meliputi aktivitas cut and fill, pengerukan kawasan pesisir, dan penimbunan laut. Hingga saat ini, aktivitas ini memunculkan sejumlah pertanyaan terkait legalitas, dokumen lingkungan, serta pengawasan dari instansi berwenang.

Dari pemantauan di lapangan, terlihat alat berat beroperasi di area perbukitan yang langsung berbatasan dengan wilayah pesisir. Bukit yang sebelumnya menjulang tampak telah mengalami pemotongan secara masif. Material tanah merah hasil pemotongan bukit tersebut diduga diangkut dengan armada dump truck dan digunakan untuk kegiatan penimbunan di pantai yang berdekatan.(10/06/2026)

Perubahan bentang alam di area tersebut sangat mencolok, dengan pemandangan sejumlah alat berat meratakan lahan. Tumpukan batu dan material timbunan terlihat membentang hingga melebihi garis pantai. Situasi ini mengundang keprihatinan masyarakat sekitar yang mulai mempertanyakan dasar hukum serta perizinan terkait kegiatan ini. Mengubah kontur bukit dan memilah wilayah pesisir adalah aktivitas yang, menurut hukum, harus memenuhi berbagai persyaratan lingkungan dan tata ruang sebelum pelaksanaannya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan, kegiatan tersebut diduga berkaitan dengan proyek yang dikerjakan oleh PT Sri Indah Barelang. Namun, hingga berita ini ditulis, tim media masih berusaha untuk mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak perusahaan mengenai status perizinan, dokumen lingkungan, serta tujuan pelaksanaan proyek ini.

“Dugaan Pelanggaran Lingkungan dan Tata Ruang”

Aktivitas cut and fill yang dilakukan di kawasan pesisir bukanlah pekerjaan pematangan lahan yang bisa dianggap sepele. Kegiatan tersebut dapat berpotensi menimbulkan dampak serius pada lingkungan jika tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mensyaratkan bahwa setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan dan memenuhi berbagai kewajiban perlindungan lingkungan.

Pasal 67 UU tersebut menegaskan bahwa setiap individu bertanggung jawab untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Sementara itu, Pasal 68 menuntut agar setiap pelaku usaha mempertahankan keberlanjutan fungsi lingkungan hidup dan mematuhi berbagai peraturan lingkungan.

Di samping itu, kegiatan reklamasi dan penimbunan laut diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Regulasi ini mengharuskan setiap pemanfaatan wilayah pesisir dan ruang laut memperhatikan kelestarian ekosistem, kesesuaian tata ruang, serta memperoleh izin yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Ancaman Sanksi Hukum”

Jika suatu kegiatan dijalankan tanpa izin yang diperlukan dan menimbulkan kerusakan lingkungan, sanksi hukum dapat dikenakan. Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar baku mutu lingkungan hidup atau kriteria kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pasal 99 dari undang-undang yang sama juga mengatur sanksi bagi pelanggaran yang terjadi karena kelalaian yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Selain dari sanksi pidana, pelaku usaha berpotensi mengalami sanksi administratif seperti:

– Teguran tertulis
– Paksaan pemerintah
– Pembekuan perizinan
– Pencabutan perizinan
– Penghentian kegiatan

Jika terbukti menimbulkan kerugian bagi masyarakat atau lingkungan, pihak yang bertanggung jawab dapat dihadapkan pada gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai perbuatan melawan hukum.

“Pengawasan Dipertanyakan”

Salah satu perhatian utama publik adalah tidak hanya aktivitas cut and fill serta penimbunan laut itu sendiri, tetapi juga informasi yang minim terkait pengawasan oleh instansi berwenang. Masyarakat di sekitar lokasi proyek mulai mempertanyakan keberadaan pengawasan dari instansi yang seharusnya bertanggung jawab untuk melindungi lingkungan hidup dan tata ruang. Pertanyaan muncul mengenai sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap aktivitas yang terlihat telah mengubah bentang alam kawasan pesisir dengan signifikan.

Warga juga mempertanyakan apakah kegiatan tersebut telah memiliki dokumen lingkungan, Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta izin-izin lain yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Desakan Pemeriksaan Menyeluruh”

Sejumlah masyarakat mendesak agar instansi terkait, termasuk BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Riau, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas ini. Pemeriksaan dianggap krusial untuk memastikan semua aktivitas di Teluk Mata Ikan sesuai dengan ketentuan hukum, memiliki dasar perizinan yang sah, dan tidak berpotensi merusak lingkungan pesisir.

Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap pemerintah tidak hanya berfokus pada evaluasi administratif tetapi juga mengambil tindakan penegakan hukum yang tegas, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perubahan bentang alam di Teluk Mata Ikan dinilai bukan sekadar isu pembangunan, melainkan juga berhubungan dengan keberlanjutan lingkungan pesisir yang merupakan bagian penting dari ekosistem Kota Batam.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya untuk memperoleh konfirmasi resmi dari PT Sri Indah Barelang, BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi terkait lainnya guna menjelaskan legalitas kegiatan, dokumen lingkungan, dan bentuk pengawasan yang dilakukan terhadap aktivitas cut and fill, pengerukan, serta penimbunan laut yang tengah berlangsung di kawasan Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

 

Investigasi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *