Baznas Enrekang dan Kejari Teken PKS Baru, Akhiri Kerja Sama Sebelumnya Sebelum Masa Berlaku Berakhir

ENREKANG,02.08.2026// pena.my.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang periode kepengurusan 2026–2031 resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) baru dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang. Penandatanganan berlangsung di Kantor Baznas Enrekang pada Minggu lalu.
Kerja sama baru tersebut sekaligus mengakhiri PKS sebelumnya yang masih memiliki sisa masa berlaku sekitar enam bulan. PKS lama diketahui ditandatangani pada Selasa, 14 Januari 2026 oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Baznas Enrekang dengan jangka waktu satu tahun.
Namun, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri kerja sama tersebut lebih awal dan menggantinya dengan perjanjian yang baru.
Wakil Ketua II Baznas Enrekang, Ir. Ahmad Yani, menjelaskan bahwa pada Juli 2026 Baznas Enrekang kembali menyusun dan menandatangani nota kesepahaman (MoU) yang baru bersama Kejaksaan Negeri Enrekang.
“Pada 29 Juli 2026, Baznas Enrekang menandatangani MoU baru dengan Kejaksaan Negeri Enrekang sekaligus memutuskan kerja sama sebelumnya,” jelas Ahmad Yani.
Sementara itu, Ketua Baznas Enrekang, dr. Siswandi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan naskah kesepahaman antara Baznas Enrekang dan Kejari Enrekang merupakan momentum yang sangat penting.
Menurutnya, kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi kelembagaan, meningkatkan tata kelola organisasi yang akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di Kabupaten Enrekang.
Penandatanganan PKS ini diharapkan semakin memperkuat hubungan koordinasi antara Baznas Enrekang dan Kejaksaan Negeri Enrekang dalam mendukung tata kelola lembaga yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Redaksi Yd
Editor Yd
