Arman Tanono mendesak Polres TTS menangkap’ pelaku pengeroyokan terhadap klien nya kasus itu bertempat di oetnana desa oeekam kecamatan Noebeba.

TTS, www.pena.my.id //
Bermula saat klien saya dan keluarga nya, mereka melakukan doa bersama pada akhir tahun 31 Desember 2025 kemudian klien saya dgn kedua orang tua dan saudara nya dduk di halaman rumah menanti penyambutan tahun baru.
Namun pada dini hari Klein saya sudah mengantuk dan tidur hanya beberapa saudara nya yg masih bersantai di teras rumah tiba tiba klien kaget mendengar bunyi teriakan di luar bahwa bakar rumah mereka.
Klien saya terbangun dari tidurnya dengn kedua orang tua mereka menanyakan para pelaku ini ada apa kenapa mau bakar rumah salah satu pelaku itu menghampiri orang tua klien saya dan mencekik kemudian pelaku yang satu mulai membanting.
Dan kemudian para pelaku menyerang klien saya dengn adiknya memukul mereka hingga terjatuh
Dan pada tanggal 1 pagi klien saya melaporkan kasus tersebut di Mapolres TTS dan akhirnya kasus ini sudah di minta keterangan para saksi sudah berikan keterangan.
Namun para pelaku sudah dipanggil berturut turut tapi tidak mau menghadap dan saya mendapatkan informasi para pelaku mulai menyembunyikan diri di beberapa tempat
Saya selaku kuasa hukum korban meminta untuk polres TTS segera mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap pelaku dan pajangkan foto fot pelaku biar masyarakat seluruh Indonesia tau keberadaan mereka.
Saya heran masa para pelaku lebih jago dari polisi sedangkan polisi ini adalah alat Negara apakah polisi tunduk pada penjahat.
Saya minta segera menangkap para pelaku.
Karna dalam aturan jika seseorang dipanggil berturut selama dua kali tidak menghadap maka polisi harus mengeluarkan surat perintah membawa.
Jika orang itu melarikan diri maka harus mengeluarkan surat daftar pencarian orang DPO.
Para pelaku satu berinisial BL yg satu SN.
www.pena.my.id
Esy Lafu

