AKTIFITAS pematangan lahan dan penimbunan bekas hutan mangrup dimarina city,Diduga belum mengantonggi,APH segera bertindak

www.pena.my.id //
Investigasi lapangan baru-baru ini menggungkap adanya aktivitas pematangan lahan berskala besar yang diduga sedang berlangsung di kawasan pesisir pantai Kecamatan sekupang kelurahan Tanjung riau Kota Batam, Kepulauan Riau. Kegiatan tersebut meliputi aktivitas pematangan lahan dan penimbunan hutan manggrup, Hingga saat aktivitas memunculkan sejumlah pertanyaan terkait legalitas, dokumen lingkungan, serta pengawasan dari instansi berwenang.
Dari pemantauan di lapangan, terlihat alat berat beroperasi di area lokasi yang langsung berbatasan dengan sungai dan pantai besar, sebelumnya lokasi yang ditimbun tempat hutan mangrup yang tumbuh menghijau kini disulap menjadi lahan, pematangan lahan mengalami secara masif. Material tanah merah hasil cud and fill diduga dibuang dikawasan marina di lokasi tersebut tersebut. diduga matrial hasil penimbunan termasuk dugaan ilegal,dengan armada jenis lori damtruk roda sepuluh keluar masuk, dan digunakan untuk kegiatan penimbunan yang berdekatan garis pantai juga dengan jalan umum marina.(06/07/2026)
Perubahan bentang alam di area tersebut sangat mencolok, dengan pemandangan sejumlah alat berat meratakan lahan. Tumpukan tanah merah dan material timbunan terlihat membentang lurus hingga melebihi garis Situasi ini mengundang keprihatinan masyarakat sekitar yang mulai mempertanyakan dasar hukum serta perizinan terkait kegiatan ini. Mengubah kontur bukit dan memilah adalah aktivitas yang, menurut hukum, harus memenuhi berbagai persyaratan lingkungan dan tata ruang sebelum pelaksanaannya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan, kegiatan tersebut diduga berkaitan dengan proyek yang dikerjakan membangun, Namun, hingga berita ini ditulis, tim media masih berusaha untuk mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak perusahaan mengenai status perizinan, dokumen lingkungan, serta tujuan pelaksanaan proyek ini.
“Dugaan Pelanggaran Lingkungan dan Tata Ruang”
Aktivitas pematangan lahan yang dilakukan di kawasan pesisir dan mendekati dengan jalan umum bukanlah pekerjaan pematangan lahan yang bisa dianggap sepele. Kegiatan tersebut dapat berpotensi menimbulkan dampak serius pada lingkungan jika tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mensyaratkan bahwa setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan dan memenuhi berbagai kewajiban perlindungan lingkungan.
Pasal 67 UU tersebut menegaskan bahwa setiap individu bertanggung jawab untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Sementara itu, Pasal 68 menuntut agar setiap pelaku usaha mempertahankan keberlanjutan fungsi lingkungan hidup dan mematuhi berbagai peraturan lingkungan.
Di samping itu, kegiatan pematangan lahandan penimbunan diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Regulasi ini mengharuskan setiap pemanfaatan wilayah pesisir dan ruang laut memperhatikan kelestarian ekosistem, kesesuaian tata ruang, serta memperoleh izin yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Ancaman Sanksi Hukum”
Jika suatu kegiatan dijalankan tanpa izin yang diperlukan dan menimbulkan kerusakan lingkungan, sanksi hukum dapat dikenakan. Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar baku mutu lingkungan hidup atau kriteria kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pasal 99 dari undang-undang yang sama juga mengatur sanksi bagi pelanggaran yang terjadi karena kelalaian yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Selain dari sanksi pidana, pelaku usaha berpotensi mengalami sanksi administratif seperti:
– Teguran tertulis
– Paksaan pemerintah
– Pembekuan perizinan
– Pencabutan perizinan
– Penghentian kegiatan
Jika terbukti menimbulkan kerugian bagi masyarakat atau lingkungan, pihak yang bertanggung jawab dapat dihadapkan pada gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai perbuatan melawan hukum.
“Pengawasan Dipertanyakan”
Salah satu perhatian utama publik adalah tidak hanya aktivitas serta penimbunan itu sendiri, tetapi juga informasi yang minim terkait pengawasan oleh instansi berwenang. Masyarakat di sekitar lokasi proyek mulai mempertanyakan keberadaan pengawasan dari instansi yang seharusnya bertanggung jawab untuk melindungi lingkungan hidup dan tata ruang. Pertanyaan muncul mengenai sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap aktivitas yang terlihat telah mengubah bentang alam kawasan pesisir dengan signifikan.
Warga juga mempertanyakan apakah kegiatan tersebut telah memiliki dokumen lingkungan, Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta izin-izin lain yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Desakan Pemeriksaan Menyeluruh”
Sejumlah masyarakat mendesak agar instansi terkait, termasuk BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Riau, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas ini. Pemeriksaan dianggap krusial untuk memastikan semua aktivitas di pesisir pantai Marina city sesuai dengan ketentuan hukum, memiliki dasar perizinan yang sah, dan tidak berpotensi merusak lingkungan pesisir.
Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap pemerintah tidak hanya berfokus pada evaluasi administratif tetapi juga mengambil tindakan penegakan hukum yang tegas, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perubahan bentang alam dinilai bukan sekadar isu pembangunan, melainkan juga berhubungan dengan keberlanjutan lingkungan pesisir yang merupakan bagian penting dari ekosistem Kota Batam.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya untuk memperoleh konfirmasi resmi dari PT Sri Indah Barelang, BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi terkait lainnya guna menjelaskan legalitas kegiatan, dokumen lingkungan, dan bentuk pengawasan yang dilakukan terhadap aktivitas pematangan lahan,
Tim investigasi

