Harapan Baru Masyarakat: Menatap Pembagian Peran ATR/BPN dan BRAN dalam Menyelesaikan Konflik Pertanahan
Jakarta | https://pena.my.id – Selasa, 22 September 2026. Upaya menciptakan keadilan dan kepastian hukum di bidang pertanahan memasuki babak baru. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersiap menjalin sinergi erat dengan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) atau Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA). Kehadiran lembaga baru ini diharapkan menjadi angin segar dalam merencanakan, melaksanakan, serta mengawasi penanganan konflik agraria di tanah air secara lebih terpadu di bawah naungan Presiden Republik Indonesia.
Dalam skema tata kerja yang dirancang, Kementerian ATR/BPN akan berfokus pada penyiapan data awal dan tata kelola administrasi. Setelah tahapan teknis tersebut rampung, berkas penanganan akan dilimpahkan ke lembaga baru untuk ditindaklanjuti.
”Nanti (Kementerian ATR/BPN) menyiapkan bahan-bahan yang mentah, sama proses administrasinya. Kemudian, dilimpahkan ke sana (BRAN atau LPRA). Nanti konsepnya seperti apa akan kita simulasi,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, seusai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta.
Pendekatan Humanis dan Penataan Sesuai Skala Masalah
Melalui proses simulasi pembagian tugas tersebut, pemerintah juga akan memetakan dan menyesuaikan kembali unit kerja internal kementerian agar selaras dengan fungsi lembaga yang baru dibentuk. Kendati demikian, tidak seluruh urusan penanganan pertanahan akan dialihkan. Pemerintah tetap mengedepankan pemilahan yang cermat berdasarkan bentuk persoalan yang dihadapi masyarakat di lapangan.
”Tergantung mediasinya apa. Kan ada dua, konflik dan sengketa,” kata Menteri Nusron menjelaskan.
Ia menambahkan, perselisihan yang bersifat individual antarwarga akan tetap didampingi dan ditangani langsung oleh Kementerian ATR/BPN karena erat kaitannya dengan penataan administrasi pertanahan.
”Tapi kalau menyangkut komunal, seperti rakyat dengan korporasi, rakyat dengan BUMN, rakyat dengan BMN, mungkin nanti di dalam badan tersebut mediasinya,” ucap Menteri Nusron yang dalam kesempatan tersebut turut didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, beserta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ATR/BPN.
Buah Hasil Proses Panjang Penataan Hukum Agraria
Langkah strategis ini menjadi kelanjutan positif dari disetujuinya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria oleh Pemerintah dan DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Kesepakatan penting tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta.
Persetujuan RUU ini merupakan buah dari komitmen panjang melalui serangkaian pembahasan mendalam. Mulai dari Rapat Kerja bersama kementerian/lembaga terkait, pencermatan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga kerja cermat Panitia Kerja serta Tim Perumus dan Sinkronisasi sebelum akhirnya disepakati bersama pada tingkat I.
Pembaruan regulasi dan pembagian peran yang makin mantap ini diharapkan mampu menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih kondusif, berkeadilan, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat di seluruh pelosok Indonesia.
(Editor: joko)
(Sumber: KANTOR PERTANAHAN KOTA AMBON)

