September 22, 2026

Layanan Pengukuran Terjadwal BPN Beri Kepastian dan Kemudahan Bagi Masyarakat

Terapkan Pengukuran Terjadwal di 462 Kantah, Kementerian ATR/BPN Pangkas Waktu Layanan Pertanahan

Purwakarta | https://pena.my.id – Senin, 21 September 2026. ​Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui inovasi Layanan Pengukuran Terjadwal. Layanan ini memberikan kepastian waktu bagi masyarakat dalam pengurusan pendaftaran tanah pertama kali, mulai dari masa tunggu pengukuran hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT).

​Melalui sistem ini, masyarakat pemohon pendaftaran tanah kini dapat mengetahui secara jelas tahapan waktu proses layanan pertanahan. Layanan Pengukuran Terjadwal saat ini telah diterapkan secara serentak di 462 Kantor Pertanahan (Kantah) yang tersebar di seluruh Indonesia.

​Dalam skema layanan tersebut, waktu tunggu sebelum pengukuran ditetapkan paling lambat tujuh hari sejak pendaftaran. Selanjutnya, proses pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT) membutuhkan waktu maksimal lima hari, sehingga keseluruhan rangkaian proses pengukuran selesai dalam jangka waktu 12 hari kerja.

​Kemudahan dan kepastian layanan ini dirasakan langsung oleh masyarakat pemohon. Puri, salah satu pemohon yang mengurus pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta, mengungkapkan apresiasinya atas proses layanan yang dinilainya sangat cepat dan terstruktur.

​“Tanggal 4 September hari Jumat saya daftar, hari Senin tanggal 7 September itu sudah dihubungi untuk diukur. Cepat seperti itu,” ujar Puri saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta.

​Ia menambahkan bahwa PBT miliknya sudah dapat diambil dalam kurun waktu beberapa hari setelah pengukuran selesai.

​“Dua hari (setelah daftar) sudah ditelepon dikabarin mau ngukur. Empat hari kemudian PBT-nya jadi. Alhamdulillah, senang banget. Sudah terprogram ya sekarang mah. Sekarang jauh lebih baik dari dulu,” tuturnya.

​Hal senada disampaikan oleh Imam, warga Pasar Minggu yang tengah mengurus pendaftaran tanah pertama kali atas nama ibunya di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan. Ia menilai skema waktu yang pasti sangat membantu efisiensi waktunya.

​“Saya merasa terbantu banget dengan Pengukuran Terjadwal karena dengan adanya Pengukuran Terjadwal ini (jadi) efisien. Waktu saya untuk mengambil berkas itu jadi lebih ringkas dan saya jadi bisa mengatur waktu lebih mantap lagi,” jelas Imam.

​Imam juga menambahkan bahwa koordinasi yang dilakukan oleh petugas lapangan sangat informatif, sehingga pemohon tidak perlu bolak-balik ke kantor pertanahan hanya untuk mengecek status berkas.

​“Biasanya nanti bakal ada tim yang bakal menghubungi saya apakah saya bisa ambil PBT, infoinnya juga tidak dadakan, ya tentu saya akan datang dengan segera untuk ambil PBT,” pungkasnya.

​Saat ini, implementasi layanan Pengukuran Terjadwal diprioritaskan untuk pendaftaran tanah pertama kali. Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut dapat mendatangi Kantor Pertanahan kabupaten/kota setempat.

​(Editor: joko)

(Sumber: KANTOR PERTANAHAN KOTA AMBON)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *