Dukung Swasembada Pangan, Kementerian ATR/BPN Tuntaskan Penetapan LP2B Lebih Cepat Dari Target
AMBON | https://pena.my.id – Senin, 7 September 2026.
Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional mencatatkan capaian positif hingga menyentuh angka 87,52 persen. Capaian ini melampaui target yang semula diproyeksikan baru akan tercapai pada tahun 2029 mendatang.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (07/09/2026).
Capaian Melampaui Target Proyeksi Nasional
Dalam keterangannya, Menteri Nusron menjelaskan bahwa akselerasi target ini merupakan buah dari koordinasi dan kerja sama intensif antarinstansi yang terjalin selama beberapa bulan terakhir.
“Setelah kita kerja delapan bulan dengan Kemendagri, BPS, dan semuanya di bawah bimbingan Kemenko Pangan, alhamdulillah secara nasional agregat 87,52%. Jadi, pekerjaan yang harusnya selesai tahun 2029 bisa kita selesaikan tahun 2026,” ujar Menteri Nusron.
Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, penetapan LP2B awalnya ditargetkan dilakukan secara bertahap, mulai dari 78 persen pada 2026 hingga mencapai batas minimal 87 persen pada 2029.
Strategi Penghitungan Agregat dan Kerja Sama Daerah
Sebelumnya, pada Januari 2026, capaian penetapan LP2B berdasarkan RTRW Provinsi baru berada di angka 68 persen, sedangkan berbasis RTRW Kabupaten/Kota berada di tingkat 41,72 persen. Guna mengatasi ketimpangan tersebut, Kementerian ATR/BPN mengambil langkah penguatan koordinasi pusat dan daerah melalui skema penghitungan agregat tingkat provinsi serta penetapan Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.
Menteri Nusron menegaskan pentingnya perlindungan lahan pertanian dalam mendukung kedaulatan pangan nasional. “Ini semua yang kami lakukan untuk menopang ketahanan pangan, swasembada pangan. Karena, swasembada pangan tidak mungkin bisa terjadi tanpa adanya lahan dan air,” tutur Menteri Nusron.
Atensi Khusus Bagi Daerah yang Belum Memenuhi Batas Minimal
Meski agregat secara nasional telah melampaui batas minimal, masih terdapat tujuh provinsi yang capaian penetapan LP2B-nya berada di bawah angka 87 persen, yaitu Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan akan memberikan tambahan waktu bagi provinsi tersebut untuk memaksimalkan capaian tanpa mengurangi area lahan yang telah terdata.
“Kabar bagus yang dilakukan Menteri ATR/Kepala BPN, LP2B sudah 87% secara nasional. Untuk yang tujuh provinsi (belum sampai batas minimal), kita kasih waktu saja untuk keterlambatan ini untuk bisa lebih, kasih waktu. Tidak boleh kurang dari itu (angka sebelumnya) karena secara nasional sudah memenuhi 87%,” tegas Menko Pangan.
Rakor tersebut turut dihadiri oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, serta jajaran pejabat terkait. Mendampingi Menteri Nusron dalam kesempatan tersebut di antaranya Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.
(Editor: joko)
(Sumber: KANTOR PERTANAHAN KOTA AMBON)

