September 9, 2026

Viral — Gudang Solar di Lingkar Timur Kudus Diduga Menyimpan BBM, Pemilik Berinisial HR — Aparat Diminta Bongkar Jaringan Hingga Akarnya

Aktivitas Penyimpanan Solar di Gulang Wetan Dipertanyakan, Aparat Diminta Turun Tangan dan Bongkar Asal-Usul BBM

KUDUS — Pena.my.id – Dugaan aktivitas Penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kembali menjadi sorotan. Kali ini, informasi yang beredar mengarah ke sebuah lokasi di Jalan Lingkar Timur No. 648, Desa Gulang Wetan, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Temuan tersebut menjadi perhatian setelah adanya informasi masyarakat mengenai keberadaan sebuah bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan atau penampungan BBM jenis solar.

Dari pantauan visual di lokasi, bangunan tersebut tampak tertutup dengan material seng dan berada di sisi jalan. Namun, jenis BBM, volume, asal BBM, legalitas usaha, maupun aktivitas di dalam bangunan masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan aparat berwenang.

Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan bahwa lokasi tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial atau bernama Heru. Namun, sampai berita ini diturunkan, informasi tersebut belum terverifikasi secara independen dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kepemilikan gudang maupun keterlibatan hukum seseorang.

Pertanyaan Besarnya:

Solar Dari Mana dan Akan Dibawa ke Mana?

Jika benar terdapat kegiatan pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan atau perdagangan solar secara komersial, pertanyaan yang semestinya segera dijawab adalah:

Dari mana BBM tersebut diperoleh?

Apakah solar tersebut BBM subsidi?

Berapa volume yang disimpan?

Siapa pemasoknya?

Ke mana BBM tersebut didistribusikan?

Dan yang tidak kalah penting:

Apakah lokasi tersebut memiliki perizinan usaha penyimpanan dan/atau niaga BBM?

Sebab kegiatan usaha hilir migas mencakup antara lain pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga. Kegiatan tersebut pada prinsipnya membutuhkan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PP No. 36 Tahun 2004 juga secara tegas memasukkan penyimpanan sebagai kegiatan usaha hilir dan mengatur bahwa kegiatan usaha hilir dilaksanakan setelah memperoleh izin usaha.

Database Peraturan | JDIH BPK

ANCAMAN PIDANANYA BUKAN MAIN-MAIN

Apabila hasil penyelidikan aparat nantinya membuktikan adanya kegiatan penyimpanan BBM tanpa perizinan yang dipersyaratkan, ketentuan Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dapat menjadi salah satu dasar penegakan hukum.

Dalam ketentuan Pasal 53, kegiatan penyimpanan tanpa Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar. Ketentuan yang sama juga mengatur sanksi terhadap kegiatan pengangkutan dan niaga tanpa izin.

Namun persoalannya menjadi jauh lebih serius apabila BBM yang disimpan ternyata merupakan BBM yang disubsidi pemerintah dan ditemukan adanya penyalahgunaan dalam pengangkutan atau niaga.

Pasal 55 UU Migas

Pasal 55 mengatur bahwa:

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak … yang disubsidi …”

dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Ketentuan tersebut juga tercantum dalam pedoman penegakan dan pengawasan BPH Migas.

Artinya, apabila dugaan tersebut terbukti, perkara ini bukan lagi sekadar persoalan “gudang BBM”, tetapi dapat masuk ke ranah dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

BPH MIGAS PUN MEMILIKI MANDAT PENGAWASAN

BPH Migas memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan serta pendistribusian BBM. Pedoman BPH Migas juga menempatkan verifikasi lapangan dan tindak lanjut laporan masyarakat sebagai bagian dari mekanisme pengawasan.

Bahkan dalam contoh penindakan yang dipublikasikan BPH Migas, terdapat kasus pengumpulan solar bersubsidi dalam jumlah besar dan temuan gudang/tangki penyimpanan yang kemudian ditindak bersama aparat penegak hukum.

Karena itu, informasi mengenai dugaan gudang solar di Gulang Wetan ini layak diverifikasi secara serius, bukan sekadar menjadi kabar yang beredar di masyarakat.

APARAT JANGAN HANYA BERHENTI DI DEPAN GUDANG

Jika benar terdapat aktivitas penyimpanan BBM, pemeriksaan semestinya tidak hanya sebatas melihat bangunan.

Aparat perlu menelusuri:

Legalitas lokasi dan izin usaha penyimpanan BBM.

Jenis BBM yang disimpan.

Volume BBM yang berada di lokasi.

Asal-usul BBM dan dokumen pembeliannya.

Kendaraan yang digunakan mengangkut BBM.

Tujuan distribusi BBM.

Rekening atau transaksi yang berkaitan dengan perdagangan BBM.

Hubungan antara pemilik lokasi, pemasok dan pembeli.

Kemungkinan keterkaitan dengan jaringan pengumpulan BBM subsidi.

Rekaman CCTV maupun aktivitas keluar-masuk kendaraan.

Sebab jika hanya menangkap barang di gudang, sementara jaringan pemasok dan distribusinya tidak disentuh, maka persoalan dugaan mafia BBM tidak akan pernah benar-benar terurai.

PUBLIK MENUNGGU JAWABAN POLRES KUDUS

Sampai informasi ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan lokasi penyimpanan solar tersebut.

Maka publik berhak bertanya:

Apakah aparat mengetahui keberadaan lokasi tersebut?

Apakah sudah pernah dilakukan pemeriksaan?

Apakah lokasi tersebut memiliki izin penyimpanan BBM?

Jika solar yang disimpan merupakan BBM subsidi, dari SPBU mana BBM tersebut diperoleh?

Siapa yang menjadi pemasok dan siapa penerima akhirnya?

Dan pertanyaan paling penting:

BENARKAH INI HANYA GUDANG BIASA, ATAU ADA JARINGAN PERDAGANGAN BBM DI BALIKNYA?

Media akan terus melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Polres Kudus, Polda Jawa Tengah, BPH Migas, Pertamina, pemerintah daerah serta pihak yang disebut berkaitan dengan lokasi tersebut.

Catatan redaksi: Penyebutan nama “Heru” dalam tulisan ini merupakan informasi yang beredar di lapangan dan bukan kesimpulan bahwa yang bersangkutan merupakan pemilik atau pelaku tindak pidana. Konfirmasi dan pembuktian dari pihak berwenang tetap diperlukan.

KUDUS | 9 SEPTEMBER 2026

TIM INVESTIGASI MEDIA

Dasar hukum utama: UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, terakhir melalui UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 36 Tahun 2004 sebagaimana diubah PP No. 30 Tahun 2009; serta Perpres No. 191 Tahun 2014 beserta perubahannya. ( tim media )

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *