Kuningan,Jawa Barat | Pena.my.id // Mengawali hari pertama tugas sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, Dr. Elon Carlan, S.Pd., M.M.Pd., melalui unggahan akun media sosial pribadinya menegaskan agar seluruh Kepala Sekolah Dasar serta orang tua murid menghentikan pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS).Rabu (18/2/2026)
Penegasan ini merupakan respons atas berbagai aspirasi yang disampaikan oleh media massa dan sejumlah organisasi kemasyarakatan terkait polemik peredaran LKS yang dinilai membebani masyarakat.
Secara institusional, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan menyampaikan beberapa poin penting sebagai berikut:
1. Pemerintah Kabupaten Kuningan telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 400.3/2603/Disdikbud tanggal 12 Agustus 2025 tentang larangan pembelian buku.
2. Kebijakan tersebut diperkuat dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan Nomor 400.3.1/40/Umum tanggal 12 Februari 2026 tentang larangan pembelian buku dan sejenisnya, termasuk Lembar Kerja Siswa (LKS).
Meski LKS selama ini dipandang sebagai sarana pengayaan tugas pembelajaran siswa, kondisi di lapangan menunjukkan adanya beban tambahan bagi orang tua. Oleh karena itu, Kepala Dinas secara tegas memerintahkan agar seluruh peredaran dan kewajiban pembelian LKS di tingkat Sekolah Dasar dihentikan.
“Tidak ada lagi kewajiban bagi kepala sekolah maupun orang tua untuk membeli LKS,” tegasnya.
Ke depan, melalui Kelompok Kerja Guru (KKG), MGMP, serta komunitas pendidikan lainnya, Disdikbud Kabupaten Kuningan akan menyusun format pembelajaran pengganti dalam bentuk digital yang dinilai lebih efektif, tepat guna, dan tidak membebani biaya masyarakat.
Kebijakan ini diharapkan menjadi acuan bersama bagi seluruh satuan pendidikan dan masyarakat Kabupaten Kuningan, bahwa persoalan LKS yang selama ini menjadi keresahan publik telah ditindaklanjuti secara resmi oleh pemerintah daerah.
Repdled sdsddkdd22kInvestigasi Nasional

