https://pena.my.id | Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2026 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menggalakkan program percepatan sertipikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum dan melindungi aset keagamaan maupun sosial masyarakat dari potensi sengketa di masa mendatang.
Di bawah arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, program ini hadir untuk mengatasi risiko keamanan dan tumpang tindih kepemilikan yang sering dialami oleh para pengelola atau nadzir tanah wakaf di berbagai daerah.
Manfaat dari program percepatan ini dirasakan langsung oleh Pembina Masjid Muhajirin Makassar, Andi Mulyadi. Ia menuturkan bahwa tanah tempat rumah ibadah tersebut berdiri akhirnya resmi memiliki kepastian hukum setelah menanti selama lebih dari lima dekade.
“Saya sangat bersyukur. Bayangkan, masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1972. Sudah beberapa kali berganti pengurus, tetapi baru tahun ini, alhamdulillah melalui terobosan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya memiliki sertipikat. Terima kasih, kami akhirnya telah menerima sertipikat tanah wakaf ini,” ujar Andi Mulyadi.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Pimpinan MA DDI Kulo Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Gusnaidah, mengungkapkan bahwa kepemilikan sertipikat memberikan rasa aman sekaligus keleluasaan bagi pihak sekolah dalam mengajukan bantuan pengembangan sarana dan prasarana.
“Kami berharap semoga program sertipikasi tanah wakaf terus berlanjut. Manfaatnya sangat besar bagi kami. Program ini sangat menguntungkan pihak sekolah. Kalau misalnya ada pendanaan atau bantuan, tentu sertipikat ini menjadi salah satu tolok ukur,” kata Andi Gusnaidah.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, hingga akhir Juli 2026, sebanyak 59 persen tanah wakaf di Indonesia telah bersertipikat. Melalui program percepatan yang tengah berjalan, sisa 41 persen tanah wakaf ditargetkan selesai tersertipikasi sepenuhnya pada tahun 2028.
Guna mencapai target tersebut, Menteri Nusron Wahid secara konsisten memperkuat kolaborasi lintas sektor melalui dialog bersama para tokoh agama, organisasi keagamaan, nadzir, serta pemerintah daerah dalam setiap kunjungan kerjanya.
(Editor: joko)
(Sumber: Siaran Pers Kementerian ATR/BPN No. 34/SP/VIII/BH/2026)

