Agustus 13, 2026

Polisi Enrekang Tegaskan LPG 3 Kg Wajib Dijual Sesuai HET Rp18.500

Polisi Enrekang Tegaskan LPG 3 Kg Wajib Dijual Sesuai HET Rp18.500

ENREKANG, 13.08.2026// pena.my.id — Kapolres Enrekang AKBP Ketut Yoga Saputra, S.I.K,<span;>  menegaskan komitmennya untuk mengawasi distribusi dan penjualan LPG 3 kilogram agar tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Penegasan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., saat menerima silaturahmi awak media di ruang kerjanya, Rabu (12/8/2026).

Dodie menjelaskan, pihak kepolisian sebelumnya telah melakukan koordinasi bersama distributor dan pengelola pangkalan LPG 3 kilogram di Kabupaten Enrekang. Dalam pertemuan tersebut, para distributor dan pangkalan menyatakan komitmen untuk tidak menjual LPG bersubsidi di atas HET sebesar Rp18.500 per tabung.

“Kami sudah melakukan pertemuan dengan distributor dan pangkalan LPG 3 kilogram. Mereka sepakat untuk tidak menjual di atas harga HET Rp18.500 yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Dodie.

Ia berharap media turut berperan aktif membantu melakukan pengawasan terhadap distribusi dan penjualan LPG 3 kilogram di lapangan. Jika ditemukan pangkalan yang menjual di atas HET, masyarakat maupun media diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Kami mengharapkan bantuan dari media. Kalau ditemukan pangkalan yang menjual LPG 3 kilogram di atas harga yang sudah disepakati, tolong disampaikan kepada kami agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Menurut Dodie, komitmen tersebut berlaku bagi seluruh agen dan pangkalan LPG 3 kilogram yang beroperasi di wilayah Kabupaten Enrekang. Kepolisian memastikan kesepakatan tersebut tidak hanya menjadi formalitas, tetapi harus diwujudkan dalam pelayanan kepada masyarakat.

Pengawasan dinilai penting agar masyarakat tidak kembali terbebani dengan harga LPG bersubsidi yang melebihi ketentuan, khususnya di tengah kebutuhan masyarakat terhadap LPG 3 kilogram yang cukup tinggi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Enrekang, Muhammad Zulkarnain Kara, menegaskan bahwa ketersediaan dan keterjangkauan harga LPG 3 kilogram merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus mendapat perhatian serius.

Menurutnya, pemerintah bersama aparat terkait perlu memastikan distribusi LPG bersubsidi berjalan lancar sehingga masyarakat dapat memperoleh gas melon dengan harga yang wajar sesuai ketentuan.

“Gas melon merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, ketersediaan sekaligus keterjangkauan harganya harus menjadi perhatian bersama,” tegas Zulkarnain.

Dengan adanya komitmen antara pemerintah daerah, distributor, pangkalan dan aparat penegak hukum, pengawasan terhadap distribusi LPG 3 kilogram di Kabupaten Enrekang diharapkan semakin diperketat.

Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penjualan LPG bersubsidi di atas HET maupun persoalan distribusi lainnya.

Pena.my.id — Pengawasan bersama menjadi kunci agar LPG 3 kilogram benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang berhak dan dapat diperoleh dengan harga sesuai ketentuan pemerintah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *