Kab Semarang | Pena.my.id – 11 Agustus 2026 — Dugaan praktik peredaran solar subsidi yang melanggar aturan kembali mencuat.
Awak media memantau langsung aktivitas Beberapa Unit truk dan armada kecil jenis phanter & kijang mencurigakan di SPBU Pertamina Kode 45.507.26, Jl. Jend. Sudirman No. 30, Sawahgondang, Kecamatan Sumowono Kabupaten Semarang, pada Selasa (11/8/2026) pukul 14.10 WIB. Beberapa unit armada diduga milik bos berinisial GY terlihat aktif beroperasi mengambil solar subsidi — yang seharusnya hanya untuk golongan tertentu — namun diduga dialihkan untuk keuntungan pribadi.
FAKTA DI LAPANGAN
Lokasi: SPBU Pertamina Kode 45.507.26, Jl. Jend. Sudirman No.30, Sawahgondang, Kec. Sumowono, Ungaran, Kab. Semarang
Waktu pantauan: Selasa, 11 Agustus 2026, pukul 14.10 WIB
Beberapa armada terlihat mengisi solar subsidi dengan antre berderetan diduga dialihkan ke luar jalur yang diizinkan
Diduga dikuasai oleh bos berinisial GY — aktivitas ini bukan pertama kali dipantau awak media di lokasi yang sama
Sudah jelas ada peraturan yang melarang pengalihan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi, namun praktik ini tetap berjalan leluasa

TEGASAN AWAK MEDIA
“Ini bukan kejadian pertama kali. Awak media sudah berulang kali melihat aktivitas serupa di lokasi yang sama. Apakah penegak hukum selama ini lemah, atau justru menutup mata? Mengapa mafia solar subsidi berani beroperasi secara terbuka, berulang kali, tanpa ada tindakan tegas?”
“Solar subsidi adalah hak rakyat — untuk petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil. Bukan untuk diakuisisi, dialihkan, dan dikorupsi oleh segelintir orang yang diduga dilindungi kekuasaan. Setiap tetes solar yang dialihkan adalah kerugian negara dan pencurian hak warga miskin.”
PERTANYAAN TEGAS KEPADA PIHAK BERWENANG
Kepolisian Resor Semarang: Apakah benar tidak mengetahui aktivitas ini? Atau tahu namun sengaja diabaikan?
Pertamina Patra Niaga: Mengapa armada yang diduga milik pihak tertentu terus-menerus mendapat jatah solar subsidi dalam jumlah besar padahal bukan untuk penggunaan yang sah
Tindak tegas sesuai UU Migas & UU Tindak Pidana Korupsi — karena penyalahgunaan BBM subsidi = kerugian negara yang nyata
“Aturan sudah jelas. UU sudah ada. Yang kurang hanyalah KETEGASAN. Jangan biarkan solar subsidi yang seharusnya menolong rakyat justru menjadi alat pencurian yang dibiarkan berulang-ulang. Penegak hukum: ambil sikap SEKARANG. Jangan menunggu rakyat yang marah yang menuntut di depan pintu kantor Anda.”
“Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi maupun langkah konkret dari pihak terkait, termasuk pengelola SPBU, Pertamina, maupun aparat penegak hukum
(HS/Pena)

