Agustus 11, 2026

Polres Enrekang Bersama Pemkab dan Kejari Sidak Distribusi LPG 3 Kg, Pangkalan Diingatkan Tak Timbun Stok

Polres Enrekang Bersama Pemkab dan Kejari Sidak Distribusi LPG 3 Kg, Pangkalan Diingatkan Tak Timbun Stok

ENREKANG, 10.08.2026// Pena.my.id — Polres Enrekang bersama Pemerintah Kabupaten Enrekang, Kejaksaan Negeri Enrekang dan Satgas Ketahanan Pangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap distribusi LPG 3 kilogram di wilayah Kabupaten Enrekang, Senin (10/8/2026).

Sidak dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok, kelancaran distribusi, serta penyaluran LPG bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan kelangkaan maupun gejolak harga di tengah masyarakat.

Tim melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi stok dan alur distribusi LPG 3 kg, mulai dari agen, pangkalan hingga penyalurannya kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Enrekang Kompol Ali Maksum.

Turut hadir Kapolsek Enrekang AKP Lukman, S.H., Kasat Intelkam AKP Deddy Alfa Lobo, S.H., M.M., Kasubsi Pertimbangan Hukum Kejari Enrekang Mutmainnah, S.H., Kabid Perdagangan Disperindag Safri Ramadhan, S.E., Kanit Tipiter Ipda Andi Ferdi Gurdianto, S.H., M.A.P., serta personel Satgas Ketahanan Pangan Kabupaten Enrekang.

Dalam kegiatan tersebut, Wakapolres Enrekang memberikan imbauan tegas kepada pemilik dan pengelola pangkalan agar menjual LPG 3 kg sesuai ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“LPG 3 kg wajib dijual sesuai dengan ketentuan harga yang telah ditetapkan dan mengutamakan masyarakat di sekitar wilayah pangkalan sebagai konsumen,” ujar Ali Maksum.

Ia juga mengingatkan pengelola pangkalan agar tidak melakukan penimbunan atau menahan stok LPG 3 kg dengan tujuan mendapatkan keuntungan lebih besar.

Selain itu, pangkalan dilarang menjual LPG bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak maupun melayani pembelian dalam jumlah yang tidak wajar. Penyaluran harus dilakukan secara tertib dan mengutamakan kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, pangkalan memiliki peran penting dalam membantu pemerintah menjaga ketersediaan serta stabilitas harga LPG 3 kg. Karena itu, setiap pengelola diharapkan menjalankan distribusi sesuai aturan yang berlaku.
“Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentunya akan dilakukan pembinaan dan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Awasi Distribusi hingga Masyarakat
Sidak tersebut menjadi bagian dari sinergi antara Polres Enrekang, Pemkab Enrekang, Kejaksaan Negeri Enrekang dan Satgas Ketahanan Pangan dalam melakukan pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi.

Pengawasan tidak hanya diarahkan pada ketersediaan stok di pangkalan, tetapi juga memastikan LPG 3 kg tidak disalahgunakan, ditimbun, atau dijual kepada pihak yang tidak berhak.
Tim juga menekankan pentingnya distribusi yang transparan agar LPG bersubsidi benar-benar dapat dinikmati masyarakat yang menjadi sasaran penerima.

Dengan adanya pengawasan langsung di lapangan, pemerintah dan aparat penegak hukum berharap potensi penyimpangan dalam distribusi LPG 3 kg dapat dicegah sejak dini.

Langkah tersebut sekaligus diharapkan mampu menjaga ketersediaan LPG, mencegah praktik penimbunan, menekan potensi permainan harga, serta memastikan kebutuhan masyarakat Kabupaten Enrekang tetap terpenuhi.

Redaksi Yd Editor Yd

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *