Juli 23, 2026

DIDUGA ASET LAHAN PEMERINTAH DI PALANGKARAYA DIMANFAATKAN UNTUK TAMBANG YANG DI DUGA ILEGAL,  BANGUNAN SDN JUGA DIDUGA DIAMBIL UNTUK PEMBUATAN LANTING

DIDUGA ASET LAHAN PEMERINTAH DI PALANGKARAYA DIMANFAATKAN UNTUK TAMBANG YANG DI DUGA ILEGAL,  BANGUNAN SDN JUGA DIDUGA DIAMBIL UNTUK PEMBUATAN LANTING

PALANGKA RAYA, KALIMANTAN TENGAH —  pena.my.id Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menjadi perhatian masyarakat. Kali ini, aktivitas tersebut diduga berlangsung di atas lahan yang disebut-sebut merupakan aset milik pemerintah di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya Kota Palangka Raya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, di atas lahan tersebut sebelumnya terdapat bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang saat ini sudah tidak lagi difungsikan atau digunakan dalam kegiatan belajar mengajar oleh pemerintah daerah setempat.

Namun, kondisi tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menggarap lahan tanpa adanya izin resmi dari pemerintah atau pihak yang berwenang. Lahan yang semestinya tercatat sebagai aset pemerintah tersebut diduga kemudian dimanfaatkan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin atau PETI.

Tidak hanya persoalan dugaan PETI, muncul pula informasi mengenai dugaan pengambilan sejumlah material dari bangunan sekolah dasar negeri yang berada di lokasi tersebut. Material bangunan seperti papan dan bagian bangunan lainnya diduga telah diambil dan dimanfaatkan oleh pihak tertentu.

Apabila dugaan tersebut benar dan dapat dibuktikan melalui proses penyelidikan maupun penyidikan aparat penegak hukum, maka persoalan ini berpotensi memiliki aspek pidana yang berbeda, mulai dari dugaan pertambangan tanpa izin hingga dugaan pengambilan atau penguasaan barang yang bukan haknya.

DUGAAN KEUNTUNGAN BESAR DARI AKTIVITAS TAMBANG ILEGAL

Aktivitas penambangan emas tanpa izin di lokasi tersebut juga diduga telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan memberikan keuntungan ekonomi bagi pihak yang menjalankannya.

Masyarakat sekitar disebut telah mengetahui adanya dugaan aktivitas tersebut. Namun, sebagian warga dikabarkan memilih untuk tidak melaporkan karena merasa khawatir atau takut terhadap konsekuensi yang mungkin timbul.

Kondisi ini menjadi perhatian serius karena apabila benar terjadi aktivitas pertambangan tanpa izin di atas lahan yang merupakan aset pemerintah, maka persoalan tersebut bukan hanya menyangkut dugaan pelanggaran di bidang pertambangan, tetapi juga menyangkut perlindungan dan pengamanan aset milik negara atau pemerintah daerah.

POTENSI PASAL YANG DAPAT DIDALAMI APARAT PENEGAK HUKUM

Dari sisi hukum, dugaan kegiatan penambangan emas tanpa izin dapat ditindak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Ketentuan tersebut perlu diterapkan sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan serta perkembangan hukum yang berlaku.

Sementara itu, apabila benar terdapat pengambilan papan, kayu, atau material bangunan milik pemerintah tanpa hak, aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan terhadap status kepemilikan barang, siapa yang menguasai, bagaimana barang tersebut diambil, serta ada atau tidaknya izin dari pihak yang berwenang.

Karena KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 telah mulai berlaku pada 2 Januari 2026, penerapan pasal pidana terkait dugaan pengambilan barang milik orang lain harus disesuaikan dengan waktu kejadian dan ketentuan hukum yang berlaku pada saat peristiwa tersebut terjadi.

Dengan demikian, dugaan pengambilan material bangunan tidak serta-merta dapat langsung disebut sebagai tindak pidana pencurian sebelum dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Aparat penegak hukum perlu memastikan terlebih dahulu status aset, kepemilikan barang, unsur kesengajaan, serta fakta-fakta lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

APARAT DIMINTA TURUN TANGAN DAN MELAKUKAN PENYELIDIKAN

Masyarakat meminta aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun instansi pemerintah terkait, untuk segera melakukan pengecekan dan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Pemeriksaan di lapangan dinilai penting untuk memastikan apakah benar terdapat aktivitas Tambang , siapa pihak yang melakukan kegiatan tersebut, apakah terdapat izin pertambangan, serta bagaimana status hukum dan administrasi lahan yang digunakan.

Selain itu, apabila terdapat dugaan pengambilan material dari bangunan SDN yang merupakan bagian dari aset pemerintah, pemerintah daerah juga diharapkan melakukan inventarisasi dan pemeriksaan terhadap aset tersebut.

Masyarakat juga berharap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana, masyarakat meminta agar pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan tidak menemukan adanya pelanggaran hukum, maka hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

PERLU PENELUSURAN MENYELURUH

Dugaan pemanfaatan lahan pemerintah untuk aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan persoalan serius yang perlu mendapat perhatian. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum perlu memastikan status kepemilikan lahan, legalitas kegiatan pertambangan, kondisi bangunan sekolah yang sudah tidak digunakan, serta dugaan hilangnya material bangunan dari lokasi tersebut.

Penegakan hukum diharapkan tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan apabila memang ditemukan tindak pidana, tetapi juga menelusuri pihak-pihak lain yang mungkin terlibat atau memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut, sesuai dengan bukti dan hasil penyidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut. Pihak-pihak yang disebut atau berkaitan dengan informasi ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Redaksi akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang konfirmasi kepada pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap dan berimbang.

Rian

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *