Agustus 27, 2026

Diduga Area Pemakaman Jadi Tempat Penjualan TRAMADOL Di Kecamatan Kaliwates – Jember

JEMBER, PENA.MY.ID – Masyarakat di Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, dilaporkan tengah dilanda keresahan atas dugaan adanya tempat penjualan obat keras jenis tramadol yang diduga dikelola oleh oknum anggota aktif.

Berdasarkan informasi yang beredar, aktivitas tersebut diduga berlangsung di wilayah area pemakaman cina di Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. Pihak yang diduga memiliki tempat usaha penjualan obat keras tersebut diketahui berinisial (ARK) dan (DVD), ARK disebut sebagai oknum aktif yang bertugas di salah satu kesatuan di wilayah Jember.

Dari hasil penelusuran dan investigasi ke lokasi sekitar pada Minggu, 12/7/2026 salah satu narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan dengan inisial JK menyampaikan bahwa aktivitas penjualan itu berlangsung secara rutin, dimulai dari jam 9 pagi hingga menjelang malam. “Pembelinya pun bervariasi dari segi usia, namun kebanyakan adalah anak-anak muda yang diperkirakan masih berstatus pelajar atau sekolah,” ujar JK.

Beberapa warga pun berharap ada tindakan tegas dari Polsek Wilayah setempat. Mereka melontarkan teriakan kepada tim saat di sekitar lokasi “Pak Kapolres, Pak Dandim Jember, kami muak dengan aktifitas ini!”. Warga merasa khawatir dan gelisah karena peredaran obat keras tersebut dinilai mengancam keamanan, ketertiban, serta masa depan generasi muda di lingkungan sekitar.

Menyikapi dugaan ini, masyarakat menegaskan harapan agar hukum ditegakkan secara tegas dan adil tanpa pandang bulu. Semua pihak berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap fakta yang sebenarnya, serta mengambil langkah tegas jika dugaan tersebut terbukti, tanpa memandang pangkat atau kedudukan siapapun.

Tramadol bukan merupakan narkotika, namun merupakan analgesik opioid yang tergolong Obat-Obat Tertentu (OOT) atau obat keras Daftar G (Gevaarlijk/berbahaya). Obat ini hanya boleh diberikan berdasarkan resep dokter dan penggunaannya harus berada di bawah pengawasan tenaga medis. Penjualan bebas di warung, toko kelontong, maupun melalui media sosial atau platform daring tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan kefarmasian. Penyalahgunaan Tramadol dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan pernapasan, kerusakan organ, hingga kematian apabila digunakan secara tidak sesuai aturan.

Secara hukum, pengelolaan dan peredaran sediaan farmasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa sediaan farmasi, termasuk obat keras, hanya dapat diproduksi, didistribusikan, dan diserahkan sesuai standar, perizinan, serta ketentuan yang berlaku. Selain itu, ketentuan teknis mengenai pengamanan, penyimpanan, distribusi, dan penyerahan obat keras juga diatur dalam berbagai regulasi BPOM dan Kementerian Kesehatan, sehingga setiap bentuk penjualan tanpa kewenangan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif.

Apabila dugaan keterlibatan oknum aparat terbukti, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Selain ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan kesehatan, oknum aparat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau terlibat dalam peredaran obat keras ilegal juga dapat dikenai sanksi disiplin dan proses hukum sesuai peraturan internal institusi masing-masing. Prinsip equality before the law mengharuskan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian.

Catatan Redaksi : Informasi ini masih berupa dugaan yang beredar di masyarakat dan belum menjadi fakta yang terbukti secara hukum. Setiap pihak yang disebut memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang yang berkekuatan hukum tetap atau keterangan resmi dari pihak berwenang. Pemberitaan ini tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang disebutkan atau merasa dirugikan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.* (red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *