Bupati Gowa Laporkan Dua Saksi Sidang Hak Angket DPRD ke Bareskrim Polri, Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pemberian Keterangan Palsu

Gowa , pena.my.id– Bupati Gowa, Husniah Talenrang, mengambil langkah hukum dengan melaporkan dua saksi yang dihadirkan dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik serta pemberian keterangan yang diduga tidak sesuai fakta dalam persidangan.
Pernyataan itu disampaikan Husniah saat memberikan keterangan kepada awak media di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Tinggimae, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, pada Sabtu (4/7/2026) petang.
Menurut Husniah, laporan tersebut telah didaftarkan sehari sebelumnya bersama tim kuasa hukumnya sebagai bentuk upaya hukum atas dugaan fitnah dan keterangan yang dinilai merugikan dirinya.
“Upaya hukum ini telah kami lakukan kemarin dengan melaporkan ke Mabes Polri bersama kuasa hukum saya terkait dugaan pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu oleh beberapa saksi yang dihadirkan, yakni Zaenal Abidin dan Agus Harahap,” ujar Husniah.
Zaenal Abidin diketahui merupakan wartawan FaktualNet yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang hak angket karena disebut sebagai pembawa aspirasi. Sementara Agus Harahap merupakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa.
Husniah menilai kedua saksi tersebut telah menyampaikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta dalam persidangan Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.
“Saya menilai Enal telah melanggar etika jurnalistik dan memberikan keterangan yang tidak benar dalam sidang DPRD. Begitu pula Agus Harahap yang menurut saya telah melakukan pencemaran nama baik. Keterangan mereka memunculkan isu dan fitnah yang merugikan nama baik saya,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa tim kuasa hukumnya telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti sebagai dasar laporan kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri.
“Kami telah mengantongi bukti-bukti yang kami nilai cukup dan seluruhnya telah diserahkan sebagai bagian dari laporan di Bareskrim Mabes Polri,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Zaenal Abidin maupun Agus Harahap terkait laporan yang diajukan Bupati Gowa tersebut. Proses penanganan perkara kini berada pada tahap awal sesuai mekanisme yang berlaku di kepolisian.
Catatan Redaksi: Demi memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, berita ini akan diperbarui apabila telah diperoleh tanggapan resmi dari pihak yang dilaporkan maupun keterangan dari Bareskrim Polri mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Redaksi Yd
