Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Padang Lawas Jadi Perhatian Masyarakat
Palas Sumut
pena.my.id
25/05/2026
Peredaran berbagai merek rokok tanpa pita cukai yang diduga ilegal di wilayah eks Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara, menjadi perhatian sejumlah masyarakat. Wilayah tersebut meliputi lima kecamatan yang selama ini disebut menjadi lokasi peredaran rokok tanpa cukai.
Berdasarkan keterangan beberapa warga setempat, peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut disebut telah berlangsung cukup lama. Masyarakat berharap adanya perhatian dan langkah penertiban dari pihak terkait guna mengawasi peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
mediamabespolri.com memperoleh informasi dari sejumlah warga bahwa rokok tanpa cukai diduga dipasok dari luar Kabupaten Padang Lawas, bahkan ada yang berasal dari luar Provinsi Sumatra Utara.
Selanjutnya rokok tersebut didistribusikan ke sejumlah kecamatan di wilayah eks Barumun Tengah sebelum dijual melalui warung-warung milik warga dan dipajang berdampingan dengan rokok legal berpita cukai.
Peredaran rokok tanpa pita cukai dinilai dapat berdampak terhadap iklim usaha rokok legal serta berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.
Selain itu, keberadaan rokok tanpa cukai juga dinilai memberikan keuntungan lebih besar bagi pihak-pihak tertentu karena harga jualnya lebih murah dibandingkan rokok legal yang telah dikenakan pita cukai resmi.
Beberapa warga yang ditemui awak media dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa sebagian masyarakat memilih membeli rokok tanpa pita cukai karena harganya lebih terjangkau dibandingkan rokok legal.
“Harga rokok tanpa pita cukai lebih murah dibandingkan rokok resmi berpita cukai, sehingga sebagian masyarakat lebih memilih membeli rokok tersebut,” ujar salah seorang warga.
Masyarakat berharap pemerintah melalui instansi terkait, khususnya Bea Cukai bersama aparat penegak hukum, dapat meningkatkan pengawasan dan melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap peredaran rokok yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Padang Lawas.
Menurut warga, pengawasan tersebut penting dilakukan guna melindungi penerimaan negara serta menjaga persaingan usaha yang sehat bagi pelaku usaha rokok legal.
“Harapan kami ada perhatian dan pengawasan lebih lanjut dari pihak terkait agar peredaran rokok tanpa cukai dapat diminimalisir,” ungkap salah seorang warga kepada awak media.
Reporter: Wahyu P. Siregar

