Jakarta – pena.my.id // Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWO DWIPA) menyoroti bahwa wartawan bisa dilaporkan dan dipidana karena berita yang mereka tulis, meskipun dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
“Ini bukan teori, ini realitas hukum di Indonesia,” ujarnya. Menurutnya, ada dua aturan yang sering bertabrakan, yaitu UU Pers yang melindungi jurnalis dan UU ITE yang bisa mempidanakan konten digital.
Masalahnya, aparat kadang langsung menggunakan UU ITE tanpa memeriksa apakah konten tersebut merupakan karya jurnalistik atau tidak. Padahal, secara hukum, jika konten tersebut merupakan produk jurnalistik, maka harus menggunakan mekanisme UU Pers dulu, bukan pidana.
Pasal yang paling sering digunakan untuk melaporkan jurnalis adalah Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik digital. Pasal ini sering digunakan karena tafsirnya yang luas, sehingga mudah dilaporkan.
“Beda antara konten jurnalis dan konten pribadi adalah kunci penting. Berita redaksi dilindungi UU Pers, tapi status pribadi wartawan bisa kena UU ITE,” jelasnya.
Strategi jurnalis saat dilaporkan biasanya menggunakan 4 jurus, yaitu:
1. Buktikan konten karya jurnalistik
2. Ajukan prinsip lex specialis (UU Pers – UU ITE)
3. Minta penilaian Dewan Pers
4. Bongkar unsur pasal ITE satu persatu
Jika unsur gagal, perkara bisa gugur.
Realita di lapangan, kasus yang sering terjadi adalah jurnalis investigasi dilaporkan oleh pejabat, alat liputan disita, dan laporan polisi langsung jalan. Masalahnya bukan hukum kita buruk, tapi penegakan hukumnya sering salah prosedur.
PWOD / Pena
Tim Red

