Maret 17, 2026

Korban Penganiayaan di TTU Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Polda NTT.

Korban Penganiayaan di TTU Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Polda NTT.

Kupang www.pena.mya.id //

KUPANG – Penasihat hukum dari kantor hukum CJO & Partners resmi menyerahkan surat permohonan Gelar Perkara Khusus kepada Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (16/3/2026). Langkah hukum ini diambil menyusul kekecewaan klien mereka, Laurensius Naus, atas keputusan Polres Timor Tengah Utara (TTU) yang menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang menimpanya.

Kasus yang teregistrasi dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/208/VII/YAN.2.5/2025/RES TTU tersebut sebelumnya dihentikan oleh penyidik Satreskrim Polres TTU. Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 29 Januari 2026, penyidik menyatakan bahwa peristiwa yang dialami Laurensius bukan merupakan tindak pidana.

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025, sekitar pukul 19.30 WITA di Jalan Maubesi Wini, Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu. Dalam laporan tersebut, dua orang berinisial AT dan AM terseret sebagai pihak terlapor.

Cosmas Jo Oko, S.H., selaku kuasa hukum korban, menyatakan keberatan keras atas kesimpulan penyidik Polres TTU. Menurutnya, terdapat fakta-fakta kuat yang menunjukkan adanya unsur pidana dalam kejadian tersebut.

“Klien kami adalah korban nyata dari tindakan penganiayaan. Kami sangat menyayangkan sikap Polres TTU yang menghentikan penyelidikan dengan dalih bukan tindak pidana. Padahal, para terduga pelaku sendiri sudah berulang kali menyampaikan permohonan maaf dan mengakui perbuatan mereka di hadapan klien kami,” ujar Cosmas dalam keterangannya di Kupang.

Dalam surat permohonan bernomor 035/PERM/CJOP/III/2026 yang ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, tim hukum CJO & Partners mendesak agar dilakukan audit investigasi melalui mekanisme gelar perkara khusus.

“Kami meminta keadilan di tingkat Polda NTT. Gelar perkara khusus ini penting untuk menguji kembali fakta-fakta di lapangan secara objektif dan transparan. Jangan sampai hak-hak korban terabaikan hanya karena proses administrasi yang prematur di tingkat bawah,” tambah Jondri Linome, S.H.

Selain ditujukan kepada Dirreskrimum, surat permohonan ini juga ditembuskan kepada Kapolda NTT, Irwasda Polda NTT, serta Kabid Propam Polda NTT sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja penyidik di kewilayahan.
Semangat “Salam Keadilan.”

Meski penyerahan berkas sempat terkendala cuaca ekstrem berupa hujan badai di wilayah Kupang siang tadi, tim kuasa hukum memastikan dokumen telah diterima oleh pihak terkait. Mereka berharap Polda NTT dapat segera merespons permohonan ini demi tegaknya supremasi hukum bagi masyarakat kecil di pelosok Kabupaten TTU.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda NTT belum memberikan pernyataan resmi terkait jadwal pelaksanaan gelar perkara khusus yang diajukan.

 

www.pena.my.id, Nasional

Taniu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *